Pengantar ilmu hukum bab V
Pengantar Ilmu hukum
https://mahasiswahukumblog.wordpress.com/2017/12/10/pengantar-ilmu-hukum-bab-v/Pengantar Ilmu hukum
BAB V
PENGERTIAN DASAR / KONSEP DALAM HUKUM
A. Subyek hukum dan obyek hukum
1. pengertian subyek hukum
- segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum
- sesuatu pendukung hak/kewajiban, jadi memiliki wewenang hukum
Pembagian subyek hukum :
a. Manusia (natuurlijke persoon)
b. Badan hukum (rechtspersoon)
(A) Manusia
Manusia sebagai subyek hukum berarti manusia adalah pembawa hak dan kewajiban sehingga dapat melakukan sesuatu tindakan hukum; ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya.
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meningal dunia, malah seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris).
Jadi pada hakikatnya setiap manusia sejak ia lahir mempeoleh hak dan kewajiban. Apabila ia meninggal dunia maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya.
Bahkan oleh hukum anak yang ada dalam kandungan seorang perempuanpun sudah mempunyai hak, karena dianggap telah dilahirkan dengan catatan jika kepentingannya menghendaki (hak waris).
Hal diatur dalam pasal 2 ayat 1 KUHPerdata berbunyi “anak yg ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan si anak menghendakinya”. Pada ayat 2 berbunyi “mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tak pernah ada”.
Bahkan oleh hukum anak yang ada dalam kandungan seorang perempuanpun sudah mempunyai hak, karena dianggap telah dilahirkan dengan catatan jika kepentingannya menghendaki (hak waris).
Hal diatur dalam pasal 2 ayat 1 KUHPerdata berbunyi “anak yg ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan si anak menghendakinya”. Pada ayat 2 berbunyi “mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tak pernah ada”.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban si anak baru dianggap ada jika ia dilahirkan hidup, apabila ia dilahirkan mati maka haknya dianggap tidak ada, misalnya kepentingan si anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan ia dianggap telah dilahirkan dan oleh karena itu harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris. Tetapi jika ia dilahirkan mati maka hak si anak dianggap tidak pernah ada.
Disamping itu juga berdasarkan undang-undang seseorang dianggap telah meninggal dunia jika hilang atau tidak diketahui dimana ia berada dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktu setelah lewat 5 tahun sejak ia meninggalkan tempat kediamannya (Pasal 467, 468, 469 KUHPerdata).
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut maka hak dan kewajiban orang yang telah dinyatakan menurut hukum meninggal dunia itu telah berakhir dan segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya
Cakap dan tidak cakap cakap melakukan perbuatan hukum :
Cakap melakukan perbuatan hukum artinya subyek itu dapat melakukan atau bertindak baik sendiri maupun bersama orang lain di dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Pada prinsipnya setiap orang tidak kecuali dapat memiliki dan melaksanakan hak-hak akan tetapi tidak semua orang dinyatakan cakap di dalam melaksanakan hak-haknya itu, namun untuk dapat dikatakan itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Orang tersebut telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah.
- Orang tersebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban (misalnya ia berwenang menjual barang, dimana barang dikakarenakan tersebut benar miliknya)
- Orang tersebut harus memiliki jiwa dan akal yang sehat.
Pengertian dewasa
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUPerdata) seseorang yang dikatakan sudah dewasa adalah saat berusia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita.
Lain hal pula menurut hukum adat kedewasaan seseorang apabila sudah mampu bekerja atau mencari nafkah sendiri.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita.
Lain hal pula menurut hukum adat kedewasaan seseorang apabila sudah mampu bekerja atau mencari nafkah sendiri.
Lalu acuan apa yang kita pakai dalam hal ini. Acuan yang dipakai adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanaya berlaku secara khusus.
Pentingnya arti kecakapan menurut hukum tentunya mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama maksud yang dilihat dari sudut keadilan yaitu perlunya orang yang membuat perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi/menyadari secara benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan tersebut.
Dan kedua, maksud yang dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya.
Dan kedua, maksud yang dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum, artinya subyek hukum sekalipun pendukung hak dan kewajiban, namun dinyatakan subyek tersebut dinyatakan tidak dapat bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam berbagai perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam). Adapun orang tersebut adalah :
- Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
- Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, mereka ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
- Orang yang dilarang oleh UU untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan)
Catatan : Dalam ketentuan KUHPerdata kecakapan adalah merupakan salah satu syarat untuk sahnya suatu perikatan/perjanjian yang berarti bahwa segala perikatan yg dilakukan oleh orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atau diminta pembatalannya melalui hakim. Tetapi sebaliknya dalam hal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ketidakcakapan seseorang tidak mempengaruhi timbul atau tidaknya “akibat hukum” dari perbuatan itu.
( B ). Badan hukum
Badan hukum adalah bukan orang tapi merupakan badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya; dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dapat dibagi menjadi :
a. Badan hukum publik yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah/negara yang lapangan pekerjaannya adalah untuk kepentingan umum, misalnya negara RI, daerah tingkat I, II/kotamadya, Bank-Bank Negara dsb.
b. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang bentuk dan susunannya diatur oleh hukum privat dan menurut tujuannya yang dikejar dapat dibeda-bedakan dalam :
a. Perikatan dengan tujuan materiil (perkumpulan, mesjid, gereja)
b. Perikatan dengan tujuan memperoleh laba (PT)
c. Perikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan materil para anggotanya (Koperasi)
Disamping penggolongan tersebut dapat pula dibagi-bagi badan hukum itu menjadi 2 jenis yaitu :
1) Korporasi ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subyek hukum tersendiri (personifikasi), misalnya PT, Dati-Dati, Koperasi dsb.
2) Yayasan ialah tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu, misalnya Yayasan Badan Wakaf UII dsb.
2. Pengertian Obyek Hukum :
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda.
Benda menurut Pasal 499 KUHPerdata ialah semua barang, semua hak yang dapat dimiliki subyek hukum.
Macam-macam benda :
Menurut pasal 503 KUHPerdata benda dibedakan antara :
- Benda berwujud (bertubuh), yaitu yang dapat diraba oleh panca indera (buku, rumah, meja, dsb)
- Benda tidak berwujud (tak bertubuh) yaitu segala macam hak, seperti hak cipta, hak mereka, paten, piutang, dll.
Menurut pasal 504 KUHPerdata membeda-bedakan benda :
1.Benda bergerak yang dibedakan sbb :
1) Menurut sifatnya dapat bergerak sendiri (hewan dsb)
2) Yang dapat dipindahkan (buku, meja, dsb)
3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda 1 dan 2 diatas)
- Benda tidak begerak, dibeda-bedakan sebagai berikut :
1) Karena sifatnya (tanah dan semua yang didirikan diatasnya seperti rumah dsb) dan yang ada di dalam tanah (kekayaan alam yang terpendam).
2) Karena maksud tujuan (yaitu benda-benda yang oleh pemilik dihubungkan dengan benda tersebut di (1) diatas), misalnya gambar-gambar atau kaca-kaca yang dipasang dalam gedung percetakan.
3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda tersebut 1 dan 2 diatas), misalnya Hak Guna Usaha.
B. Hak dan Kewajiban
1. Hak
Hak adalah izin dan wewenang yang diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum.
Hak itu dapat dibedakan antara :
a. Hak mutlak (hak absolut) dan,
b. Hak nisbi (hak relatif)
Hak mutlak (hak absolut)
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
a. Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
b. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya
c. Hak Keperdataan, misalnya :
1. Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya
2. Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke macht)
3. Hak perwalian (voogdij) & hak pengampuan (curatele)
Hak Nisbi (hak relatif)
Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
a. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b. Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
2. Kewajiban:
Kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual (asas pact sunt servanda).
Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian.
Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya.
Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian.
Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya.
Kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang.
Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
C. Peristiwa, Hubungan dan Akibat Hukum
1. Peristiwa hukum
Peristiwa hukum yaitu peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang timbul dari hubungan-hubungan anggota masyarakat yang oleh hukum diberikan akibat-akibat hukum.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
a. Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum)
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
Perbuatan subyek hukum dapat pula dibedakan antara lain :
a. Perbuatan hukum yaitu segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban. Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.
Perbuatan hukum itu terdiri dari ;
- Perbuatan hukum sepihak yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula misalnya pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah sesuatu benda (hibah), dsb.
- Perbuatan hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik) misalnya membuat persetujuan jual beli, sewa menyewa, dll
b. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum dibedakan :
• Zaakwaarneming, yaitu perbuatan memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.
Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu.
Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu.
Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Menurut Pasal 1354 KUHPerdata, pengertian Zaakwarneming adalah mengambil alih tanggung jawab dari sesorang sampai yang bersangkutan sanggup lagi untuk mengurus dirinya sendiri.
Pasal 1354 KUHPerdata menyebutkan,” jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut, maka dia secara diam-diam telah mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat mengerjakan sendiri urusan tersebut.
Ia diwajibkan pula mengerjakan segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
Pasal 1354 KUHPerdata menyebutkan,” jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut, maka dia secara diam-diam telah mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat mengerjakan sendiri urusan tersebut.
Ia diwajibkan pula mengerjakan segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
• Onrechtmatige daad (perbuatan yang bertentangan dengan hukum). Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.
Dalam hal ini siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan itu.
Jadi, karena suatu perbuatan bertentangan dengan hukum timbulah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Asas ini terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam hal ini siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan itu.
Jadi, karena suatu perbuatan bertentangan dengan hukum timbulah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Asas ini terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum atau peristiwa hukum lainnya yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang tidak merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum, misalnya kelahiran seorang bayi, kematian seseorang , lewat waktu (kadaluarsa).
Kadaluarsa dibagi 2 yaitu :
- Kadaluarsa aquisitief adalah kadaluarsa atau lewat waktu yang menimbulkan hak.
- Kadaluarsa extincief adalah kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban.
Kelahiran langsung menimbulkan hak anak yang dilahirkan untuk mendapat pemeliharaan dari roang tuanya dan menimbulkan kewajiban bagi orang tuanya untuk memelihara anaknya. Kematian juga merupakan peristiwa hukum karena dengan adanya kematian seseorang menimbulkan hak dan kewajiban para ahli warisnya. Kemudian, lewat waktu dapat mengakibatkan seseorang memperoleh suatu hak (acquisitieve verjaring) atau dibebaskan dari suatu tanggung jawab/kewajiban (extinctieve verjaring) setelah habis masa tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang terpenuhi.
D. Hubungan Hukum :
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain.
Atau dalam kata lain isi adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan tersebut diatur oleh hukum.
Atau dalam kata lain isi adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan tersebut diatur oleh hukum.
Hubungan hukum memiliki 3 unsur :
1. Orang-orang yang berhak/kewajibannya saling berhadapan contohnya A menjual rumahnya kepada B, maka :
– A wajib menyerahkan rumahnya kepada B,
– A berhak meminta pembayaran kepada B
– B wajib membayar kepada A
– B berhak meminta rumah A setelah dibayar
2. Obyek terhadap nama hak/kewajiban diatas tadi berlaku (dalam contoh tersebut : terhadap rumah)
3. Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan terhadap obyek yang bersangkutan, contoh A dan B sewa menyewa rumah Tiap hubungan hukum mempunyai 2 segi yakni : kekuasaan/hak (bevoegheid) dan kewajiban (plicht).
Adanya hubungan hukum harus memenuhi syarat-syarat :
- Adanya dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu
- Timbul Peristiwa hukum
Contoh :
– A dan B mengadakan peristiwa jual beli rumah
– Diatur oleh Pasal 1474 dan 1513 KUHperdata (dasar hukumnya)
– Terjadi peristiwa hukum (disebut perjanjian jual beli)
Hubungan hukum dibagi 2 :
- Hubungan hukum sepihak yaitu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan. Contoh kasus penghibahan atas tanah dari orang tua angkat kepada anak angkatnya.
- Hubungan hukum timbal balik yaitu hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian jual beli sebidang tanah Dalam hal ini timbul hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli tanah
E. Akibat hukum
Akibat hukum yaitu akibat sesuatu tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki dan yang diatur oleh hukum. Atau akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum
Akibat hukum dapat berupa :
a. Lahirnya — ubahnya atau lenyapnya sesuatu keadaan hukum
Contoh :
– Menjadi umur 21 tahun cakap untuk melakukan tindakan hukum
– Dalam pengampuan jadi kehilangan kecakapan melakukan tindakan hukum diatas.
b. Lahirnya—ubahnya atau lenyapnya sesuatu hubungan hukum (hubungan antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yg lain. Contoh A mengadakan perjanjian jual beli dengan B lahir hubungan hukum A/B. Sesudah dibayar lunas lenyap hubungan itu.
c. Sanksi—apabila melakukan tindakan melawan hukum, Contoh A menabrak seseorang hingga berakibat luka berat, A harus mendapat sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda
F. Asas Hukum
1. Beberapa pendapat tentang asas hukum :
a. Bellefroid,) menyebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
b. Van Eikama Hommes,) menyebutkan asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dengan kata lain asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
c. P. Scholten, ) mengatakan bahwa asas hukum adalah kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
d. Sudikno Mertokusumo, ) menyimpulkan bahwa asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Kesimpulan asas hukum : Pada dasarnya apa yang disebut dengan asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Peraturan hukum adalah ketentuan konkrit tentang cara berperilaku di dalam masyarakat. Ia merupakan konkritisasi dari asas hukum.
Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Dikatakan asas hukum sebagai jiwanya norma hukum atau peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum. Asas hukum merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal misalnya asas fictie hukum, asas pact sunt servanda. Akan tetapi tidak jarang asas hukum itu dituangkan dalam peraturan konkrit seperti asas presumption of innocence, dll.
2. Pembagian asas hukum :
a. Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu, seperti asas equality before the law, asas lex posteriore derogate legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tanpak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan.
Menurut P. Scholten ada 5 asas hukum umum, yaitu :
1) Asas kepribadian
2) Asas pesekutuan
3) Asas kesamaan
4) Asas kewibawaan, dan
5) Asas pemisahan antara baik dan buruk.
Dalam asas kepribadian manusia menginginkan adanya kebebasan individu. Dalam asas ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia bahwa manusia adalah obyek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki adalah persatuan, kesatuan dan cinta kasih, keutuhan masyarakat.
Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum (equality before the law), setiap orang diperlakukan sama. Sedangkan asas kewibawaan memperlihatkan adanya ketidaksamaan.
b. Asas hukum khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana dsb.
3. Fungsi asas hukum
a. Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
b. Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif
Contoh asas-asas hukum :
a. Asas legalitas “tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana = asas undang-undang tidak berlaku surut) = Nullum delictum sine praevia lege poenali”Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
- Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
- Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
- Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
- Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.A
- Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undnag-undang terdahulu, sejauh undnag-undang itu mengatur objek yang sama.
- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas undang-undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Klasifikasi / Pembagian Hukum
Pembagian hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
A. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi :
- Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (rakyat)
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
B. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
1.Hukum tertulis (Statute Law = Written Law), yaitu hukum yang dirumuskan secara tertulis di dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik yang dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh :
– kepastian hukum
– penyederhanaan hukum dan
– kesatuan hukum.
2. Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law = hukum kebiasaan) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan).
C. Menurut tempat berlakunya dapat dibagi dalam :
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
- Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya
D. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya : Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu tertentu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata Hukum”.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum diatas adalah hukum duniawi
E. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum material/materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mepertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
F. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan paksaan.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
G. Menurut wujudnya, hukum dibagi dalam :
- Hukum objektif, yaitu dalam suatu negara yang berlaku umum hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut juga HAK.
H. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum sipil (hukum privat) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum sipil terdiri dari :
- Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi : hukum perdata dan hukum dagang.
- Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi hukum perdata saja.
2. Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
Hukum publik (hukum negara) terdiri dari :
- Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah).
- Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
- Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum internasional, yang tediri dari :
- Hukum perdata binternasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-waraganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum publik internasional (hukum antar negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Jika orang berbicara tentang hukum internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkannya ialah hukum publik internasional.