You Are Here : Home » » Sistem hukum indonesia

Sistem hukum indonesia

Sistem hukum indonesia








INISIASI 01





Baiklah kita mulai dengan materi inisiasi 1
Pada inisiasi 1 kita akan membahas tentang Sistem Hukum, karena itu yang harus diketahui terlebih dahulu adalah pengertian sistem dan pengertian hukum.

1 Pengertian Sistem 
Pembahasan tentang sistem hukum Indonesia diawali dengan membahas pengertian sistem terlebih dahulu. Salah satu pengertian berdasarkan The American Heritage Dictionary , sistem dapat dicirikan;
a. hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem.
b. merupakan satu kesatuan (entity).
Jadi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara fungsional, di mana setiap bagian memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.
2. Pengartian Hukum
Adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum secara tepat. Definisi hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, demikian menurut Apeldoorn. Uraian tentang pengartian hukum hanya diarahkan sebagai usaha untuk merekam berbagai arti yang diberikan oleh masyarakat. Diantara berbagai pengartian itu hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan tentang perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara yang berwenang dan didukung oleh kemampuan serta kewenangan untuk menggunakan paksaan.
Oleh karena itu Sistem Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan hukum Indonesia yang terdiri dari sub-sub sistem hukum yang saling berhubungan secara fungsional, dimana setiap sub sistem memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.

3. Pengertian-pengertian Dasar dari Sistem Hukum
Dalam mempelajari sistem hukum perlu juga dipelajari pengertian dasar dari hukum itu sendiri yang meliputi ; subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum , hubungan hukum, dan objek hukum.
Pertama, Subjek Hukum yaitu setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Kedua adalah Hak dan Kewajiban 
Hak adalah kebolehan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu (suruhan/larangan/kebolehan). Hak biasanya dibatasi oleh kewajiban.
Kewajiban adalah tugas yang dibebankan oleh hukum pada subjek hukum, dan kewajiban yang paling utama adalah tidak menyalahgunakan hak.
Peristiwa Hukum adalah peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum.
Hubungan Hukum yaitu hubungan yang menyebabkan terjadinya ikatan hak dan kewajiban antar subjek hukum.
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek dari hubungan hukum.

4.Kaidah Hukum
Kaidah hukum yang berlaku sekarang adalah yang tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum sendiri adalah seperangkat aturan-aturan yang biasa dijumpai dalam setiap sistem hukum, seperti sikap tindak apa saja yang diwajibkan, yang diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan atau yang dilarang dalam berbagai situasi yang berbeda. Hukum adalah salah satu contoh kaidah yang mengatur hubungan antar pribadi dan masyarakat.
Selain kaidah hukum, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita juga terikat pada kaidah sosial seperti kaidah agama, kaidah kepercayaan, dan kaidah kesusilaan. 
Meskipun kaidah hukum yang berlaku sekarang ada yang tertulis dan tidak, akan tetapi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial tetap ada perbedaannya. Perbedaan antara kedua kaidah tersebut adalah;
Berdasarkan tujuannya, berdasarkan sasarannya, berdasarkan isi kaidahnya, berdasarkan kekuatan mengikatnya, dan berdasarkan sumber dan palaksanaan sanksinya. 
Selain itu kaidah hukum juga berbeda dengan kaidah kesopanan, seperti dalam hal hak dan kewajiban dan sanksi antara kedua kaidah tersebut.

5 Pembedaan Hukum
Kajian hukum yang sangat luas menyebabkan diperlukan pembidangan dan klasifikasi hukum, Pembidangan hukum berdasarkan sumber hukum formal, hukum ditinjau dari segi isi atau hubungan yang diatur, dan masih ada lagi pembedaan dari hukum lain. Secara lebih rinci dapat dibaca pada modul.



INISIASI 02



Hallo selamat berjumpa pada inisiasi 2 tentang sejarah hukum. Seperti biasanya inisiasi akan dilanjutkan dengan diskusi. Jawaban Anda saya tunggu 6 hari atau sebelum saya memberikan tanggapan.
Baiklah kita mulai dengan materi inisiasi.

A.Sejarah Hukum Dunia
Tujuan utama mempelajari Sejarah Hukum adalah untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya asal-usul, pertumbuhan, dan perkembangan hukum pada masa lampau. Dari situlah dapat terlihat faktor yang menghambat atau mendorong perkembangan hukum.
Lalu apa yang dimaksud dengan sejarah hukum itu sendiri, dimulai dari;
Pengertian Sejarah Hukum
Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitas, termasuk hukum merupakan bagian dari pada itu. Akhirnya tujuan sejarah hukum adalah penulisan sejarah secara integral, tidak melenyapkan tujuan parsial yang spesifik yang perlu ada dari disiplin ini.
Dalam mempelajari sejarah Hukum Dunia kita menjumpai bermacam-macam hukum, sep;
1.Hukum Alam
Hukum Alam merupakan konsep yang mencakup banyak teori mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan mutlak.

2. Hukum Romawi
Sejarah hukum Romawi menunjukkan yang menjiwai sebagian terbesar hukum di negara Eropa adalah Corpus Iuris Civilis merupakan hasil karya raja Justianus yang berkuasa sekitar abad ke VI masehi.
3. Hukum Anglo saxon
Merupakan istilah yang digunakan dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) tentang ketertiban umum atau Public Policy. Dalam Hukum Anglo Saxon sudah mengenal asas Teritorial yang menerangkan batas wilayah suatu negara.
4. Hukum Civil
Hukum yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan kesalahan sehingga merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.

B. Sejarah Hukum di Indonesia
Sejarah hukum di Indonesia di mulai sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI. Sebelum itu yang berlaku adalah Hukum Adat.
Hukum yang ada di Indonesia waktu itu adalah Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata Barat.
Hukum Adat.
Adalah hukum tidak tertulis yang berlaku di daerah-daerah di Indonesia. Berlaku sejak zaman Malaio Polinesia, berlanjut pada zaman Hindu yang pengaruhnya banyak dianut di Jawa, Sumatra, dan Bali seperti pada kerajaan sriwijaya, Seilendra. Kemudian pengaruh itu sampai di Kerajaan Majapahit dan seterusnya.
Hukum Islam
Pengaruh Islam masuk ke Indonesia sebelum Belanda menguasasi Indonesia (Nusantara). Hukum Islam mempengaruhi melalui teori-teori seperti; 
a).ajaran tentang penataan hidup, b) teori penerimaan otoritas hukum, c) theorie receptie in complexu, d) theorie receptie, e) theorie receptie exit, dan f) theorie receptio a contrario, serta g) teori eksistensi.

C. Hukum Perdata Barat
Adalah hukum perdata yang bersumber dari BW (Burgelijk Wetboek) yang berlaku berdasarkan asas konkordasi dengan beberapa penyesuaian seperlunya. Diberlakukannya BW di Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848 adalah untuk menjamin kepentingan orang-orang Eropa di Hindia Belanda (sekarang Indonesia). 
Dari pasal-pasal yang berlaku nampak adanya politik memecah-belah dari Pemerintah Belanda, seperti pasal mengenai pembedaan hukum dan pembagian hukum antara gol. Eropa, Bumiputra, dan Timur Asing.




INISIASI 03


Selamat bertemu lagi pada inisiasi 3. Jangan lupa mengerjakan tugas, karena tugas memiliki kontribusi yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai Diskusi. Baiklah kita mulai dengan materi inisiasi.

Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia
A. Pengertian Hukum Positif
Pengertian hukum positif sesungguhnya adalah untuk menunjukkan pada ruang lingkup hukum, dalam hubungan dengan faktor tempat dan waktu. Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada suatu tempat tertentu dan dalam waktu tertentu. Jadi hukum positif Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini (ius constitutum) . Hal ini untuk membedakan/berbeda dengan hukum alam yang berlaku secara universal, yaitu berlaku bagi siapa saja, di mana saja, dan berlaku abadi di segenap waktu.
Hukum positif yang berlaku di Indonesia terdiri dari, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Antar Tata Hukum, dan Hukum Internasional.
B. Pengertian Hukum Adat
Namun begitu meskipun antara hukum alam dengan hukum positif itu berbeda, apabila di telaah hubungan antara ajaran hukum alam dengan orientasi hukum positif akan terungkap 3 wawasan sebagai berikut;
1. hukum alam sebagai sarana koreksi hukum positif;
2. hukum alam menjadi inti dari hukum positif
3. hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia

Selain hukum yang sedang berlaku (ius constitutum) ada juga hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) dimana hubungan keduanyalah yang menerbitkan pergaulan hidup manusia di tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu, demikian menurut Lemaire yang diterjemahkan oleh Soejono Soekanto dan Poernadi.
B. Pengertian Hukum Adat
Intinya adalah hukum tidak tertulis yang tidak dibuat oleh badan legislatif akan tetapi hidup dan berlaku di masyarakat.Sedangkan menurut Ter Haar: “Hukum adat timbul dari keputusan para pejabat hukum maupun keputusan warga masyarakat”.
C. Hukum Islam
Para ahli bersepakat bahwa berlakunya Hukum Islam di Indonesia terbatas pada Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Tidak perlu dipermasalahkan apakah Hukum Islam berlaku atas kekuatannya sendiri atau berlaku sebagai bagian dari hukum adat.
D.Hukum Barat
Adalah hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan itu di Hindia Belanda dan berlaku berdasarkan Pasal 131 jo Pasal 163 IS. Disebut hukum barat karena merupakan konkordansi dari BW yang berlaku di Negeri Belanda untuk melindungi golongan Eropa yang tinggal di Hindia Belanda.
Hukum Barat itu ada yang tertulis dan dikodifikasi, tertulis tidak dikodifikasi dan ada pula yang tidak tertulis.
E.Hukum Antar Tata Hukum
Hukum Perdata di Indonesia bersifat pluralistis artinya pada saat yang bersamaan berlaku beberapa sistem hukum sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, ternyata terjadi hubungan hukum diantara mereka yang berbeda hukumnya. Karena itu penyelesaiannya menggunakan cabang ilmu yang disebut Hukum Antar Tata Hukum (HATAH), yaitu suati ilmu yang mempelajari hukum mana yang berlaku apabila dalam satu peristiwa hukum di bidang perdata ternyata berhubungan lebih dari satu sistem hukum.
Selanjutnya HATAH dapat diperinci sebagai Hukum Antar Waktu (HAW), Hukum Antar Tempat (HAT), Hukum Antar Golongan (HAG), dan Hukum Antar Agama (HAA).
F. Hukum Internasional
Menurut pendapat Van Vollenhoven yang dalam terjemahannya mengartikan hukum internasional sebagai 2 macam hukum, yaitu; pertama hukum yang berlaku bersama bagi berbagai negara, dan kedua hukum suatu negara yang lingkup-lakunya melampaui batas lingkungan nasionalnya.
Hukum jenis pertama, yaitu hukum yang berlaku bagi berbagai negara dapat terjadi karena perjanjian internasional (traktat dan sebagainya)
Sedangkan hukum internasional jenis kedua yang berlakunya melampaui wilayah nasional dicontohkan adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 tentang pengangkatan Duta dan Konsul ataupun penerimaan duta dari negara lain.
Tujuan dari Hukum Internasional adalah mengatur hubungan-hubungan antara negara-negara atas dasar keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan baik dalam masa perang maupun damai.



Inisiasi 04


Hukum Kenegaraan

Materi pada inisiasi 4 ini akan membahas mengenai Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.
1.Ilmu Negara mempelajari teori tentang asal mula negara, hakikat negara, tujuan negara, pengertian bentuk negara. Ilmu ini lebih mementingkan nilai teoritisnya.

2.Hukum Tata Negara
Biasa dikatakan hukum yang mengatur negara dalam keadaan diam, karena di dalamnya menguraikan tentang ikhwal “status” dan “role” dalam negara, yaitu;
a.status atau kedudukan adalah siapa yang menjadi Subjek hukum dalam negara
b.role atau peranan, yaitu peranan menurut hukum yang harus dilaksanakan disebut dengan kewajiban, dan sesuatu yang boleh dilakukan ialah hak. Adapun batasan dari hak adalah kewajiban.
Hukum Tata Negara dikatakan mengatur negara dalam keadaan diam karena hukum tata negara menurut saya berisi aturan-aturan yang mengatur siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum dalam negara dan tugas yang harus dilakukan dalam menyelenggarakan negara.

3. Hukum Administrasi Negara.
Dikatakan sebagai hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak karena bertitik tolak pada pengertian Administrasi Negara pada hakikatnya adalah kegiatan melaksanakan karya tantra. 




Inisiasi 05


Hukum Perdata Materiil

Pada inisiasi 5 ini kita akan mempelajari tentang Hukum Perdata Materiil dalam hubungan perorangan, baik menurut hukum adat maupun barat,yang meliputi; Hukum Pribadi, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Keluarga, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, dan Hukum Waris.

1.Hukum Pribadi, adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam bersikap tindak yang membawa akibat hukum.
Siapakah subjek hukum menurut Hukum Adat yaitu pribadi dan pribadi (badan) hukum.
Subjek hukum menurut Hukum Barat adalah manusia, tentunya manusia sebagai pribadi yang hidup meskipun hanya beberapa saat. Hal ini terutama terkait dengan masalah pewarisan.

2. Hukum Harta Kekayaan, adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum
Hukum Adat hubungan subjek hukum dengan objek hukum tidak terbatas hanya pada benda berujud tetapi mencakup benda immateriil atau tak dapat dilihat/diraba.
Hukum Barat hanya mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang berwujud atau benda.

Ruang lingkup hukum harta kekayaan menurut Hukum Adat meliputi
1) Hukum Benda
2) Hukum hak Immateriil
3) Hukum Perikatan
4) Hukum Penyelesaian

Hukum harta kekayaan menurut Hukum Barat mengatur ;
1) Hukum Benda
2) Hak Kebendaan
3) Aneka Hak Kebendaan
4) Peralihan Hak Kebendaan serta Pembuktiannya.

3.Hukum Keluarga. Termasuk hukum keluarga menurut Hukum Adat mencakup masalah perkawinan, keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, dan orang yang hilang. Sedang menurut Hukum Barat, yang diatur dalam hukum keluarga adalah Hukum Perkawinan, Perwalian, Putusnya Perkawinan, dan Harta Perkawinan.

4.Hukum Waris, adalah hukum yang mengatur proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris. Pewarisan menurut Hukum Adat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Pewarisan menurut Hukum Barat diatur dalam KUH Perdata dan Pasal 131 IS menyebutkan hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Eropa atau yang dipersamakan.

5.Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. 
Dalam UU Perkawinan diatur hal-hal yang berkaitan dengan syahnya perkawinan sampai akibat yang ditimbulkan akibat perkawinan.



Inisiasi 6



Hukum Perdata di Bidang Perekonomian adalah hukum perdata biasa yang saat ini berkembang pesat mengikuti perkembangan perekonomian. Hukum perdata materiil bidang perekonomian ini mempelajari Hukum Organisasi Perusahaan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perbankan.

1).Hukum Organisasi Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha peninggalan jaman Belanda yang sudah berganti nama Firma, CV, Koperasi, Yayasan,PT.
Organisasi Usaha memiliki beberapa bentuk, baik yang berbadan hukum (PT, Koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma)
Sedang macam badan hukum terdiri dari, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Perusahaan Nasional, dan Perusahaan Asing.

2).Hukum Persaingan Usaha
Dalam persaingan usaha dapat ditarik pengertian bahwa terlibat minimal dua pihak saling mengungguli dan kehendak lebih untuk mencapai tujuan. Kondisi pasar yang ideal adalah apabila persaingan terjadi secara sempurna.
Hukum Persaingan Usaha diatur dengan UU No.5 Tahun 1999, yang merupakan bagian dari Sistem Hukum Indonesia. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha kondusif, mencegah praktik monopoli, tercipta efektivitas dan efisiensi usaha.
Untuk mengawasi pelaksanaan usaha tersebut dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

3).Hukum Perlindungan Konsumen
Antara lain bertujuan meciptakan sistem perlindungan sehingga tercipta kesadaran kepentingan baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha.

Pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh:
1)Pemerintah, yaitu oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis Terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
2)Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
3)Masyarakat
Sengketa, dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui peradilan umum atau di luar pengadilan dalam hal ini oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota/Kabupaten.

4).Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Adalah padanan dari Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Secara umum HKI terbagi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Kekayaan Industri (Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman).
Sejarah HKI Indonesia dimulai sejak Tahun 1961 dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Kemudian tahun 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property-Stockholm Revision 1967) dengan SK Presiden No.24 Tahun 1979.
Selanjutnya HKI berkembang mengikuti perkembangan dunia industri Indonesia.

5).Hukum Perbankan
Sebagai “jantung” dalam menunjang perekonomian negara keberadaan dunia perbankan perlu diatur untuk menjamin kepercayaan masyarakat.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, kelembagaan, kegiatan usaha, hingga cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.
Selain Bank Umum terdapat pengaturan baru mengenai Bank yang berprinsip syariah, dimana aturan perjanjian didasarkan pada hukum islam.
Salah satu usaha Bank adalah menghimpun dana masyarakat kerana itu untuk mendirikan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperlukan perizinan dari Bank Indonesia (BI), kecuali kegiatan menghimpun dana masyarakat yang diatur dengan UU tersendiri.
Pembinaan dan Pengawasan bank dilakukan oleh BI. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan usaha sesuai prinsip kehati-hatian.



Inisiasi 7


Teman mahasiswa yang baik, sebelum kita lanjutkan materi inisiasi 7, saya ingin mengucapkan Happy Easter bagi yang merayakan .

Hukum Internasional adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa internasional di bidang publik, di mana sifat internasionalnya bukan karena sumbernya adalah hukum internasional tetapi dapat juga bersumber dari hukum nasional.

Pemisahan Hukum Internasional meliputi : Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.

1.Hukum Internasional Publik
Sebagai subjek hukum internasional publik adalah Negara, Tahta Suci “Vatikan”, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Pemberontak/Pejuang Pembebasan Nasional/Pihak yang terlibat dalam Sengketa, dan Individu (dlm tantra tertentu).
Permasalahan hukum internasional adalah pelaksanaan peranan dari para subjek hukum.
Sebagai sumber hukum internasional;
1).Perjanjian Internasional
2).Kebiasaan Internasional
3).Prinsip hukum umum
4).Keputusan Pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka

2.Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional adalah peristiwa hukum yang berhubungan dengan peristiwa perdata internasional. Peristiwa perdata internasional meliputi ; perkara yang menyangkut hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga, dan hukum waris.
Sumber hukum perdata internasional adalah;
a.Prinsip hukum umum
b.Hukum kebiasaan
c.Perjanjian internasional/traktat
d.Peraturan perundang-undangan
e.Yurisprudensi
f.Doktrin







Inisiasi 8

Teman mahasiswa yang baik sebagai pertemuan terakhir, materi inisiasi 8 akan membahas Hukum Pidana dan Hukum Acara.

1) Hukum Pidana
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia diatur dalam KUHP dan aturan lain yang berbentuk undang-undang seperti UU Subversi, UU Narkotika. UU Anti Korupsi.
Akan tetapi semua aturan pidana yang berada di luar KUHP tunduk pada sistem yang dipakai KUHP.

2) Pengertian Pidana
Banyak pengertian dari istilah pidana, dikatakan pidana adalah terjemahan dari kata straf yang juga lazim ditejemahkan sebagai “hukuman”. Menurut Prof.Mulyatno, istilah pidana sebagai terjemahan straf adalah lebih baik dibandingkan dengan istilah “hukuman”. Jika straf diterjemahkan dengan hukuman, maka strafrecht harus diterjemahkan dengan “hukum/hukuman”, dengan demikian seseorang yang “dihukum” berarti diterapi hukum, baik pidana maupun perdata” (pengertiannya lebih luas).
Sependapat dengan Prof Mulyatno adalah Prof Sudarto, yang mengatakan penghukuman berasal dari kata dasar “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai penetapan hukuman atau memutuskan tentang hukumannya. Penetapan hukuman tidak saja berlaku di bidang pidana tetapi berlaku juga pada hukum perdata. Sehingga beliau berkesimpulan istilah “pidana” lebih baik dari “hukuman” sebagai terjemahan kata straf.
Pendapat lain datang dari Prof. Roeslan Saleh, yang mengatakan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

3) Peristiwa Pidana
Istilah “peristiwa pidana” adalah terjemahan dari strafbaar feit atau delict. Terjemahan lain dari strafbaar feit atau delict adalah tindak pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan yang dapat dihukum.
Sedangkan peristiwa pidana menurut Prof.Simon adalah perbuatan salah dan melawan hukum, yang diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Sementara Van Hamel menambahkan dengan satu syarat lagi, yaitu perbuatan itu harus pula patut dipidana. Lain lagi dengan Vos yang mengatakanperistiwa pidana adalah suatu peristiwa yang dinyatakan dapat dipidana oleh undang-undang.

Tentang Hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini sebagian sudah dikodifikasikan dan sebagian lagi tersebar dalam berbagai undang-undang, di mana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di dasarkan pada empat asas, yaitu; 
a. Asas teritorial atau asas wilayah
b. Asas nasional aktif atau personalitas
c. Asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
d. Asas universal

Penanggung jawab peristiwa pidana adalah subjek hukum pidana, yaitu pemegang hak dan kewajiban dalam hal ini manusia dalam kualifikasi tertentu, yaitu 
1) penanggung jawab peristiwa pidana;
2) polisi yang melakukan penyelidikan;
3) jaksa melakukan penuntutan;
4) pengacara;
5) hakim yang mengadili.

4.Hukum Acara
Hukum Acara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana seseorang yang haknya dilanggar untuk mempertahankan haknya. Dalam hukum acara diatur bagaimana proses penegakkan hokum baik di depan siding pengadilan maupun di luar sidang.
Baik Hukum Acara Pidana maupun Perdata meskipun berisi cara mempertahankan hak seseorang yang telah dilanggar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda karena itu antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata memiliki hukum acara sendiri-sendiri.

Saudara mahasiswa Yth, sebagai tambaha materi saya juga akan sedikit menyampaikan tentang Lembaga Negara yang termasuk bidang yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang keempat kali lembaga negara bidang yudisial (atau yang berkaitan dengan hal tersebut) menjadi 3, yaitu MA,MK, dan KY.

Mahkamah Agung adalah lembaga yang bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai kewenangan, seperti mengadili pada tingkat kasasi (Ps.24 ayat(1)), Melakukan kekuasaan kehakiman (Ps24 ayat(2)), menguji peraturan per-uu-an di bawah undang-undang Ps 24 ayat (1)), mengajukan tiga calon hakim konstitusi (Ps24C ayat(3)), dan wewenang lain yang diberikan oleh UU (Ps24A ayat (1)).

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara baru yang memiliki peran penting dalam menegakkan konstitusi dan prisip negara hukum. Adapun tugas MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Ps.24C ayat(1)); memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara Ps.24C ayat(1)); memutus pembubaran partai politik (Ps.24C ayat(1)); memutus sengketa pemilu (Ps.24C ayat (1)); dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Ps 24C ayat (2)).

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri dan yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial dibentuk dengan tujuan memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Demikian secara singkat uraian tentang 3 lembaga negara yang berkaitan dengan bidang yudisial. Harapan saya semoga diskusi kita selama 8 kali dapat menambah pemahaman Anda baik dalam praktek hukum maupun ketika menghadapi ujian.

Welcome to SpicyTweaks.

Copyright © Belajar ilmu hukum. Designed by Momizat Team. Powered to Blogger by SpicyTweaks.

Scroll to top