Hukum Telematika 04
Inisiasi 4Delik kejahatan internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
- kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
- perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
- penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
- pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
- berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
- menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
- mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b. Dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE);
c. Intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Hukum Telematika 05
PERLINDUNGAN HAK CIPTA MELALUI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Dari tinjauan umum mengenai media internet terdapat beberapa risiko di antaranya risiko yang sering timbul seiring dengan pengawasan yang tidak sejalan dengan perkembangan teknologi di bidang teknik informatika. Selain risiko terjadinya pelanggaran dengan cara perbanyakan lagu pada media internet, dengan sistem yang terdapat pada media internet yang secara mudah dan praktis dalam menyiarkan lagu, juga menimbulkan risiko pelanggaran terhadap hak moral Pencipta lagu. Rentannya pelanggaran yang timbul dalam penyiaran karya cipta lagu pada media internet dalam kaitannya dengan hak cipta menjadi sebuah masalah yang harus diteliti lebih lanjut. Risiko akan pelanggaran hak cipta pada media internet merupakan sebuah kerugian bagi pihak-pihak yang terkait dengan adanya hak cipta sebuah lagu. Berdasarkan hal ini, hukum harus dapat menjaga adanya sebuah hak dari sebuah karya cipta lagu. Rentannya pelanggaran hak cipta pada media internet ditunjang pula dengan penegakan perlindungan karya cipta lagu yang sulit. Pengawasan yang sejalan dengan perkembangan masyarakat merupakan sebuah sarana bagi penegakan hukum di berbagai dimensi kehidupan manusia. Media internet dipandang sebagai jaringan-jaringan tanpa batas yang menghubungkan seluruh dunia dengan suatu sistem jaringan.
Pelanggaran pengumuman ciptaan lagu melalui komputer tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dapat terjadi dikarenakan adanya dua buah program komputer memiliki source code (pencarian kode) yang sama. Dengan demikian dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, karena tidak mudah menentukan seberapa besarkah kesamaan dari source code tersebut sehingga dapat dikatakan melanggar hak cipta.
Konsep UUHC tidak memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer, salah satu perlindungan di dalam UUHC yang terkait dengan program komputer di antaranya sebagai berikut:
a) Dalam lisensi ini di dalamnya mencakup ketentuan-ketentuan pada UUHC;
b) Software tersebut dapat diunduh hanya pada satu mesin;
c) Dilarang melakukan perbanyakan software tersebut untuk keperluan hal lain (dalam hal ini pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy/data cadangan);
d) Dilarang memberikan software tersebut kepada pihak lain untuk kepentingan lain.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan mengunduh program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau di luar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan mengunduh, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan perbanyakan tanpa hak tanpa seizin pencipta.
Pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seizin perusahaan Microsoft. Menurut Microsoft ada lima macam bentuk perbanyakan tanpa hak atau tanpa seizin pencipta software, di antaranya:
a) Pemuatan ke dalam harddisk. Hal ini dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung diunduh satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows;
b) Softlifting. Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai pada sepuluh mesin computer;
c) Pemalsuan. Penjualan CD-R illegal pada penyewaan software (program);
d) Downloading Illegal. Mengunduh sebuah program komputer dari internet. Copyright atau hak cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan praktek monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan tahun 1986 ketika perusahaan software sangat khawatir dengan masalah pengumuman, maka dimanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat para pihak menyalin disk atau program untuk pengumumannya. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak cipta.
Perlindungan hak cipta selain menggunakan undang-undang Hak Cipta juga dapat diberlakukan dengan undang-undang ITE. Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban di kalangan para pengguna internet. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil oleh aparat hukum dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan pelanggaran pada media internet. berdasarkan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman berdasarkan Pasal 46 UU ITE, Pasal 48 ayat 2.
Pasal 25 jo Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.
Pasal 30 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain atau dengan melawan hukum dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik. Apabila setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (Pasal 30 UU ITE).
Pada Pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pada Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.
Apabila setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Serta apabila setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Kedua ancaman hukuman diatur dalam UU ITE ini merupakan pasal-pasal penting bagi perlindungan hukum ciptaan-ciptaan dilindungi hak cipta yang diumumkan melalui suatu media internet (Pasal 46 UU ITE). Jadi dapatlah disimpulkan bahwa undang-undang ITE yang melindungi hak cipta di Internet diatur dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman berdasarkan Pasal 46 UU ITE, Pasal 48 ayat, tetapi tentulah penggunaan Pasal tersebut haruslah didukung alat bukti elektronik maupun bukti fisik yang memenuhi persyaratan pembuktian baik yang diatur dalam Pasal 183 maupun Pasal 184 KUHAP dengan Undang-Undang ITE Pasal 5 tentang alat bukti elektronik.
Diskusikanlah di Forum Diskusi inisiasi 5.
Apakah undang-undang Perlindungan Hak Cipta sudah memadai dalam menanggulangi pelanggaran pelanggaran terhadap hak cipta yang terjadi di masyarakat? Sebutkan juga Pasal-pasal yang melindungi hak cipta baik individu maupun korporasi yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Dapatkah dalam menanggulangi pelanggaran dan menjerat pelanggar hak cipta di dunia maya digunakan secara kumulatif kedua undang-undang yakni Undang-undang Hak Cipta dengan Undang-Undang ITE?
Hukum Telematika 06
PERJANJIAN PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KETENTUAN TANDATANGAN DIGITAL
A. PERJANJIAN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA PADA HUKUM PERDATA (BW).
Sebelum membahas perjanjian pada transaksi elektronik, akan dikemukakan / dijelaskan hukum perjanjian yang terdapat di dalam hukum perdata (BW) pada buku III. Hal tersebut hukum perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata (BW) juga berlaku pada perjanjian transaksi elektronik.
I. Dasar Dasar Hukum Perjanjian Secara Umum.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata pada Buku III (BW), menyebutkan bahwa Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
II. Asas-Asas Yang Terdapat Dalam Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1) Azas Konsensualitas
Bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata (BW) mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2) Azas Kebebasan Berkontrak
Bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata (BW) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
a) Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
b) Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia (subjek hukum) ingin membuat perjanjian;
c) Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya;
d) Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian;
e) Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian;
f) Kebebasan untuk menerimas atau menyimpangi ketentyuan undang-undang yang bersifat opsional.
3) Asas Kekuatan Mengikat.
Prinsip atau asas kekuatan mengikat menegaskan bahwa para pihak dalam perjanjian harus memenuhi apa yang telah dituangkan dalam perjanjian sehingga merupakan perikatan para pihak satu sama lain dalam perjanjian yang dibuat dan disepakatinya. Pada asas kekuatan mengikat dapat ditemukan dasar hukumnya dalam Pasal 1374 ayat (1) Buku III Hukum Perdata (BW) yang menegaskan “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Perjanjian).
Selain itu asas ini juga ditemukan dalam Pasal 1339 (BW) Hukum Perdata yang menyatakan bahwa ”suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
III. Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
a) Sepakat (Syarat Subyektif)
Mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
b) Kecakapan (Syarat Subyektif)
bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Berdasarkan pada Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu:
i. Orang yang belum dewasa;
ii. Mereka yang berada di bawah pengampuan;
iii. Pemadat;
iv. Lemah akal;
v. Sudah sangat berumur dan pelupa.
c) Hal tertentu (Syarat Objektif)
Maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
d) Sebab yang halal (Syarat Objektif)
yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban.
Note untuk syarat sahnya perjanjian:
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan oleh hakim/pengadilan atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
IV. Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Pembayaran;
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri;
c) Pembaharuan utang atau novasi;
d) Perjumpaan utang atau Kompensasi;
e) Percampuran utang;
f) Pembebasan utang;
g) Musnahnya barang yang terutang;
h) Batal/Pembatalan;
i) Berlakunya suatu syarat batal;
j) Lewat waktu (Daluwarsa/jangka waktu perjanjian telah lewat/habis).
V. Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
a) Tidak melaksanakan isi perjanjian baik sebagian maupun seluruhnya;
b) Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c) Terlambat melaksanakan isi perjanjian;
d) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
VI. Force Majeur
Kegagalan pelaksanaan perjanjian oleh pihak debitor memberikan hak gugat kepada kreditor dalam upaya menegakkan hak-hak kontraktualnya. Hak kreditor tersebut, meliputi: pemenuhan, pembubaran dan ganti rugi. Namun demikian dalam proses penyelesaian sengketa yang berlangsung, penegakan hak kontraktual kreditor senantiasa berbanding terbalik dengan hak-hak kontraktual debitor. Artinya, hukum memberikan penghargaan yang sama kepada debitor untuk mempertahankan haknya melalui beberapa cara, yaitu: pertama, mengajukan eksepsi atau tangkisan berdasarkan doktrin “pelepasan hak”. Pelepasan hak ini didasarkan pada sikap kreditor yang terkesan menerima prestasi debitor, meskipun prestasi tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Kedua, mengajukan eksepsi atau tangkisan berdasarkan doktrin “exceptio non adimpleti contractus”. Doktrin ini merupakan sarana pembelaan bagi debitor terhadap dalil gugatan kreditor, di mana tangkisan debitor tersebut isinya menyatakan bahwa kreditor sendiri tidak melaksanakan eksepsi. Ketiga, mengajukan eksepsi atau tangkisan karena adanya overmacht.
Memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa dalam transaksi elektronik khususnya hukum privat dasar yang digunakan adalah aturan-aturan dalam KUH Perdata (BW) terutama Buku III tentang Perikatan. Pada perikatan ini menganut asas kebebasan berkontrak, maksudnya pihak-pihak diberi kebebasan dalam membuat perjanjian atau transaksi asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan. Dalam transaksi elektronik dituntut adanya itikad baik para pihak yang membuat perjanjian sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Perjanjian itu sendiri terjadi pada saat kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok yang diperjanjikan.
B. PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Lingkup penyelenggaraan transaksi elektronik dapat berupa public maupun privat. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik yang telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan sistem elektronik Indonesia yang terdaftar.
Penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat public meliputi:
a) Penyelenggaraan transaksi elektronik oleh instansi atau pihak lain yang menyelenggarakan layanan public sepanjang tidak dikecualikan oleh UU ITE;
b) Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup public lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan undang-undang;
c) Dan melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah No 82 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik yakni sebagai berikut:
a) Antar-Pelaku Usaha dengan model transaksi Business to Business
b) Antara Pelaku Usaha denganmodel transaksi konsumen dengan model transaksi Business – consumer.
c) Antarpribadi dengan model transaksi consumer to consumer.
d) Antar-Instansi dengan model transaksi antar transaksi.
e) Antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik di wilayah Negara Republik Indonesia harus:
a) Memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi;
b) Melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri;
c) Memanfaatkan gerbang nasional, jika dalam penyelenggaraannya melibatkan lebih dari satu penyelenggara sistem elektronik. Apabila belum dapat dilaksanakan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait;
d) Memanfaatkan jaringan sistem elektronik dalam negeri.
Persyaratan transaksi elektronik, bahwa transaksi elektronik yang dilakukan oleh para subjek hukum memiliki akibat hukum kepada pihak yang melaksanakannya. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para subyek hukum wajib memperhatikan:
a) Iktikad baik;
b) Prinsip kehati-hatian;
c) Transparansi;
d) Akuntabilitas dan Kewajaran.
Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak (subyek hukum). Suatu perjanjian atau Kontrak Elektronik dianggap sah secara hukum apabila:
a) Terdapat kesepakatan para pihak
b) Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c) Terdapat hal tertentu dan
d) Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
e) Harus dibuat dalam bentuk bahasa Indonesia.
Perjanjian atau Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian atau Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a) Data identitas para pihak;
b) Objek dan spesifikasi;
c) Persyaratan transaksi elektronik ;
d) Harga dan biaya;
e) Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak ;
f) Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi dan ;
g) Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.
Pelaku usaha yang melakukan penawaran, penjualan suatu produknya wajib:
a) Menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
b) Memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
c) Memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
d) Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
e) Menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim.
Transaksi elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak yang berkehendak, kesepakatan tersebut terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah disetujui dan diterima oleh penerima. Kesepakatan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a) Tindakan penerimaan dengan pernyataan persetujuan atau
b) Tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin:
a) Pemberian data dan informasi yang benar dan
b) ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan
c) Selain itu juga wajib menentukan pilihan hukum secara seimbang terhadap pelaksanaan transaksi.
Ketentuan tandatangan elektronik, bahwa tandatangan elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verivikasi atas:
a) Identitas penandatangan.
b) Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik
Dengan ketentuan bahwa Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan. Dalam hal pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut. Apabila terjadi penyalahgunaan tandatangan elektronik maka tanggungjawab pembuktian penyelahgunaan tandatangan tersebut dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik. Tandatangan elektronik yang telah digunakan dalam transaksi elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Dan tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum, akibat hukum dan sah apabila:
a) Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan
b) Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan
c) Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
d) Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui dan berlaku sepanjang digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik.
e) Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya dan
f) Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Jenis tandatangan elektronik yakni sebagai berikut:
a) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
i. Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik dan
ii. Dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
b) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yakni dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik.
Note:
Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau relatif dapat dengan mudah diubah oleh pihak lain. Dalam praktiknya perlu diperhatikan rentang kekuatan nilai pembuktian dari Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian lemah, seperti tanda tangan manual yang dipindai (scanned) menjadi Tanda Tangan Elektronik sampai dengan Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian paling kuat, seperti Tanda Tangan Digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi.
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik wajib secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan dalam hal ini dapat dibuat oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik
b) Jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar
c) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan dan
d) Data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data.
ii. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya dan
iii. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut
Sebelum melakukan penandatanganan terhadap suatu dokumen elektronik, penandatangan wajib mengetahui, memahami segala informasi dokumen elektronik yang akan ditandatanganinya tersebut. Penanda Tangan elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Pada proses penandatanganan wajib dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a) Masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik
b) Tidak dilaporkan hilang
c) Tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak dan
d) Berada dalam kuasa penanda tangan.
Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. Untuk metode dan teknik yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat:
a) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
b) waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Informasi Elektronik yang akan ditandatangani.
Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan wajib diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu. Dalam kaitannya dengan tandatangan elektronik penyelenggara sistem elektronik wajib:
a) Bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik
b) Menggunakan alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan teknik kriptografi dalam proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik.
Ketentuan Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
a) Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik
b) Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan Penanda Tangan.
Mekanisme yang digunakan oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi dan pada proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani.
a) Menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
b) Memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
c) Memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
d) Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
e) Menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim.
Transaksi elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak yang berkehendak, kesepakatan tersebut terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah disetujui dan diterima oleh penerima. Kesepakatan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a) Tindakan penerimaan dengan pernyataan persetujuan atau
b) Tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin:
a) Pemberian data dan informasi yang benar dan
b) ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan
c) Selain itu juga wajib menentukan pilihan hukum secara seimbang terhadap pelaksanaan transaksi.
Ketentuan tandatangan elektronik, bahwa tandatangan elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verivikasi atas:
a) Identitas penandatangan.
b) Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik
Dengan ketentuan bahwa Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan. Dalam hal pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut. Apabila terjadi penyalahgunaan tandatangan elektronik maka tanggungjawab pembuktian penyelahgunaan tandatangan tersebut dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik. Tandatangan elektronik yang telah digunakan dalam transaksi elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Dan tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum, akibat hukum dan sah apabila:
a) Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan
b) Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan
c) Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
d) Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui dan berlaku sepanjang digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik.
e) Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya dan
f) Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Jenis tandatangan elektronik yakni sebagai berikut:
a) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
i. Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik dan
ii. Dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
b) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yakni dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik.
Note:
Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau relatif dapat dengan mudah diubah oleh pihak lain. Dalam praktiknya perlu diperhatikan rentang kekuatan nilai pembuktian dari Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian lemah, seperti tanda tangan manual yang dipindai (scanned) menjadi Tanda Tangan Elektronik sampai dengan Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian paling kuat, seperti Tanda Tangan Digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi.
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik wajib secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan dalam hal ini dapat dibuat oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik
b) Jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar
c) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan dan
d) Data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data.
ii. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya dan
iii. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut
Sebelum melakukan penandatanganan terhadap suatu dokumen elektronik, penandatangan wajib mengetahui, memahami segala informasi dokumen elektronik yang akan ditandatanganinya tersebut. Penanda Tangan elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Pada proses penandatanganan wajib dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a) Masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik
b) Tidak dilaporkan hilang
c) Tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak dan
d) Berada dalam kuasa penanda tangan.
Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. Untuk metode dan teknik yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat:
a) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
b) waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Informasi Elektronik yang akan ditandatangani.
Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan wajib diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu. Dalam kaitannya dengan tandatangan elektronik penyelenggara sistem elektronik wajib:
a) Bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik
b) Menggunakan alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan teknik kriptografi dalam proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik.
Ketentuan Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
a) Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik
b) Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan Penanda Tangan.
Mekanisme yang digunakan oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi dan pada proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani.
Hukum Telematika 07
E-Banking dan I-Banking
A. Dasar hukum electronic banking
Electronic banking merupakan instrumen transaksi non tunai melalui perangkat elektronik seperti komputer ataupun telepon. Instrumen semacam ini bisa juga disebut sebagai internet banking dan/atau phone banking. Untuk menggunakan fasilitas ini, bank menyediakan password, atau pun ID bagi pelanggannya. Penggunaan instrumen biasanya untuk melakukan transaksi pembayaran ataupun transfer. Manajemen bank menyadari bahwa, keandalan bank di masa depan lebih ditentukan oleh seberapa efisien dalam menggali sumber dana murah untuk intermediasi dan seberapa besar bank mendapatkan pendapatan non bunga. Cara paling ampuh untuk meraih masa depan itu adalah mengembangkan saluran elektronik atau dikenal sebagai electronic banking.
Electronic banking pada dasarnya memiliki sejumlah saluran (channel), yaitu anjungan tunai mandiri (ATM), layanan pesan singkat (SMS-banking), internet (internet banking), telepon (call center), dan mesin gesek kartu di toko-toko (merchant). Pemanfaatan layanan electronic banking mensyaratkan nasabah harus memiliki rekening tabungan terlebih dahulu untuk menyimpan uang yang akan ditransaksikan. Jadi, semakin electronic banking diminati, semakin banyak pula bank mengumpulkan dana murah.
Keamanan memang merupakan isu utama dalam electronic banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah situs electronic banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering digunakan dalam electronic banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP). Secure sockets layer yang pada awalnya dikembangkan oleh netscape diakui oleh industri internet di dunia sebagai sebuah layer berkemampuan khusus yang menjembatani network layer transmission control protocol/internet protocol (TCP/IP) dengan application layer hyper text transport protocol (HTTP) dan internet messaging acces protocol (IMAP). Kemampuan khusus SSL tersebut adalah pada sistem penyandian yang mampu menghasilkan kode angka acak sepanjang 128 bit. Mudahnya, TCP/IP ibarat sebuah pipa paralon yang fungsinya menghantar segala paket data dan informasi transaksi electronic banking.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.”
Sedangkan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public;
4) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
5) memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 29 Ayat (4) yang menyatakan bahwa:
“untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan bahwa:
“layanan perbankan melalui media elektronik atau selanjutnya disebut Electronic Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking, mobile phone.”
Dasar hukum mengenai transaksi electronic banking khususnya bagi kegiatan perbankan belum ada undang-undang secara khusus yang mengaturnya, namun ketentuan-ketentuan berupa peraturan dan Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana yang telah diuraikan di atas dapat digunakan sebagai dasar hukum transaksi electronic banking.
B. JENIS-JENIS PRODUK ELECTRONIC BANKING
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi electronic banking dapat dilihat di bawah ini yakni sebagai berikut:
1) Automated Teller Machine (ATM)
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana. ATM (Automated Teller Machine) atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran electronic banking paling populer yang kita kenal. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai.
2) Computer Banking
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (check) Card
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung di debet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment dan electronic bill payment.
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui e-mail atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dan lain-lain) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8) Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayarannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (automatic bill payment)
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tanggal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telepon, dan lain-lain). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid Card
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12) Smart Card
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
13) Stored-Value Card
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telepon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo Master Card, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
C. Dasar hukum perlindungan terhadap nasabah
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa:
“prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Selain itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) bahwa nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.”
Sedangkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) yaitu tentang identitas calon nasabah harus dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung. Dalam Pasal 5 calon nasabah dibedakan dalam 4 golongan, meliputi nasabah:
1) perorangan;
2) perusahaan;
3) kelembagaan;
4) bank.
Pada Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa:
“hak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu tercantum dalam Pasal 4 huruf c yang menyatakan bahwa hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”
Undang-undang perlindungan konsumen memuat pokok materi di antaranya adalah sebagai berikut:
1) Product Liability;
2) Contractual Liability;
Pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 18, yang intinya melarang pencantuman exoneration clauses yang berbentuk klausula baku/standard contract.
1) Professional Liability
2) Criminal Liability
Lembaga independen yang mengurus masalah hak-hak konsumen, di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI yaitu organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya . Yayasan lembaga konsumen Indonesia menanggapi bahwa sudah selayaknya bank memberi keterangan mengenai transaksi electronic banking yang mengandung risiko, diharapkan nasabah selaku konsumen bank akan memperoleh perlindungan hukum yang memadai mengenai transaksi-transaksi yang mengandung risiko.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan pengertian nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pengertian nasabah penyimpan adalah:
“nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.”
Dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pengertian nasabah debitur adalah:
“nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.”
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa:
“prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Selain itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.”
Pada PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Bank Indonesia mewajibkan seluruh bank untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah yang terkait dengan adanya potensi kerugian finansial pada sisi nasabah. Dalam PBI ini diatur mengenai tata cara penerimaan, penanganan, dan juga pemantauan penyelesaian pengaduan. Selain itu, bank diwajibkan pula untuk memberikan laporan triwulanan kepada Bank Indonesia mengenai pelaksanaan penyelesaian pengaduan nasabah tersebut. Pada prinsipnya, PBI di atas mengatur bahwa bank tidak diperkenankan menolak setiap pengaduan yang diajukan secara lisan maupun tertulis. Untuk pengaduan lisan, bank wajib menyelesaikannya dalam waktu 2 hari kerja sedangkan untuk pengaduan tertulis wajib diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu.
Dari perspektif regulator, penerbitan PBI Penyelesaian Pengaduan Nasabah ini memiliki dua tujuan utama yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan untuk menurunkan publikasi negatif terhadap bank yang dapat mempengaruhi reputasi bank tersebut. Dari sisi bank, keberadaan PBI ini juga akan sangat membantu bank dalam beberapa hal, antara lain:
1) mengidentifikasi permasalahan yang terdapat pada produk-produk yang ditawarkannya kepada masyarakat;
2) mengidentifikasi penyimpangan kegiatan operasional pada kantor-kantor bank tertentu yang mengakibatkan kerugian pada nasabah;
3) memperoleh masukan secara langsung dari nasabah mengenai aspek-aspek yang harus dibenahi untuk mengurangi risiko operasional;
4) memperbaiki karakteristik produk untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan nasabah.
Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak akan selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan tersebut dapat diakibatkan oleh tuntutan nasabah yang tidak dipenuhi bank baik seluruhnya maupun sebagian sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank yang dapat merugikan hak-hak nasabah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nasabah tidak terbatas hanya pada program-program yang terdapat pada Arsitektur Perbankan Indonesia (API) saja. Dalam hal ini, empat program perlindungan dan pemberdayaan nasabah yang terdapat dalam program-program API merupakan program inti yang dijadikan dasar bagi pelaksanaan program peningkatan dan perlindungan nasabah perbankan ke depan. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menjadi nasabah bank, peningkatan pelayanan bank kepada nasabah, dan peningkatan kesetaraan hubungan nasabah dengan bank masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Bank Indonesia yang implementasinya tentu saja memerlukan dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya.
Hukum Telematika 08
Aspek-aspek Hukum tentang Electronic Banking dan Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank
Dan
Review Peraturan Pemerintah Ri No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Bank sebagai lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat (fiduciary financial institution) dihadapkan pada dua kewajiban yang saling bertentangan dan tidak dapat dirundingkan, di satu pihak bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya (duty of confidentiality). Kewajiban ini timbul dan erat kaitannya dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat atau para nasabahnya kepada bank selaku lembaga pengelola keuangan atau sumber dana masyarakat. Kewajiban menjaga rahasia ini sering timbul atas dasar kepercayaan (fiduciary duty), di lain pihak bank juga berkewajiban untuk mengungkapkan (disclose) keadaan dan catatan keuangan nasabahnya dalam keadaan-keadaan tertentu mengenai kewajiban untuk membuka rahasia bank.
Layanan teknologi informasi mempunyai arti penting dalam dunia perbankan dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap nasabah. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada nasabah serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Electronic Fund Transfer (EFT) diartikan sebagai segala jenis transfer (selain transaksi melalui cek, draft atau instrumen sejenis) yang dilakukan melalui terminal, instrumen telepon, atau komputer, atau magnetic tape, untuk memberikan arahan, instruksi atau perintah, atau memberikan wewenang kepada institusi keuangan (bank, credit union) untuk melakukan pendebetan atau pengkreditan terhadap suatu rekening.
Sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting di berbagai bidang, antara lain ke dalam kegiatan masyarakat khususnya di bidang finansial, kegiatan ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi seseorang. Di mana semuanya itu dapat dipenuhi melalui jasa-jasa perbankan. Jasa-jasa yang dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah harus seusai dengan ketentuan yang ada yaitu berdasarkan pada jenis banknya. Berdasarkan pada penggolongan jenis bank ini maka menurut ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jasa-jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum salah satunya adalah mengenai pemindahan uang transfer.
Pada saat ini, perbankan Indonesia telah mengambankan electronic banking system atau lebih dikenal dengan perkembangan elektronik. Sistem perbankan elektronik adalah segala macam transfer dan pemrosesan data dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik yang meliputi transaksi intern dan ekstern satu bank. Kegiatan transfer dana dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik tersebut dikenal dengan istilah electronic funds transfer (EFT) atau transfer dana elektronik. Sistem dan peralatan elektronik yang digunakan dalam transfer dana berupa telepon, komputer, pita magnetis dan lain-lain.
Pengertian elektronik transfer adalah merupakan transfer dana di mana satu atau lebih bagian dalam transfer yang dahulu digunakan memakai warkat transfer secara fisik kemudian diganti dengan teknik elektronik. Munir Fuady mengemukakan yang dimaksud dengan transfer uang melalui bank adalah pengiriman uang atas permintaan pihak pengirim (remitter transferor) dengan menggunakan bank sebagai perantara (remitting bank, transferor bank, transferee bank) di tempat keberadaan pihak penerima kiriman (beneficiary, transferee), di tempat keberadaan pihak penerima kiriman (beneficiary, transferee), atau kepada bank yang diinginkan oleh pihak penerima kiriman uang tersebut (beneficiary) agar uang tersebut dibayar kepada pihak yang dituju (beneficiary, transferee).
Pada dasarnya transaksi dengan menggunakan electronic funds transfer berbeda dengan transaksi secara konvensional yang digunakan dengan menggunakan kertas paper maka dalam electronic funds transfer adalah transaksi pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan kertas paper atau warkat melainkan menggunakan media elektronik. Transfer dana harus dibedakan antara transfer dana secara elektronik dengan menggunakan internet dan transfer dana elektronik non internet.
Rachmat Syafe’I mengemukakan pengertian transfer adalah satu jasa atau tugas perbankan untuk membantu masyarakat dalam mengirim uang dari satu tempat ke tempat lain. Berdasarkan pengertian diatas, transaksi perbankan menggunakan electronic funds transfer mencangkup semua transaksi perbankan yang dilakukan secara paperless antara lain automatic teller machine (ATM) dan kartu kredit (credit card). Sedangkan transfer dana yang dilakukan melalui layanan internet banking adalah layanan yang benar-benar menggunakan teknologi internet di mana nasabah memiliki acount internet banking sehingga melakukan transfer dana melalui jaringan internet dengan menggunakan fasilitas- fasilitas website dari bank bersangkutan.
Semua jenis transaksi yang ada dalam electronic funds transfer (EFT) tersebut sudah diterapkan dalam perbankan Indonesia yang paling banyak digunakan oleh masyarakat sekarang ini adalah produk ATM dan transfer melalui layanan internet banking. Electronic funds transfer memiliki beberapa fungsi yaitu, sebagai bentuk pelayanan yang efisien yang diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah dan sebagai produk yang dapat memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi perbankan antara lain penarikan uang tunai, pembayaran uang belanja di pasar swalayan, melakukan transaksi inquire saldo serta pemindahan saldo ke rekening nasabah yang bersangkutan.
Transaksi dengan mengguna electronic funds transfer khususnya pada transfer dana yang dilakukan secara elektronik sangat rentan terhadap timbulnya penipuan (fraud) yang antara lain dapat dilakukan oleh nasabah atau pihak yang berhubungan dengan nasabah, pihak bank dalam hal ini adalah pegawai bank itu sendiri maupun transmisi telekomunikasi. Selain penipuan (fraud) juga dimungkinkan adanya kesalahan (erorr) yang disebabkan oleh tidak adanya standarisasi dari format messages, tidak ada standarisasi prosedur electronic funds transfer, juga kesalahan dari peralatan atau softwere yang digunakan. Dalam hal ini human erorr juga dapat terjadi.
Beberapa tindakan pengamanan telah dilakukan oleh pihak bank guna menghindari penipuan (fraud) hingga saat ini, di antaranya adalah dengan memberikan kebebasan kepada nasabah untuk menentukan sendiri nomor PIN dan dengan menggunakan memuat foto diri dari nasabah yang bersangkutan pada kartunya tersebut. Secara teknis, juga telah dilakukan dengan meningkatkan metode verifikasi atas pemegang kartu dan otorisasi untuk setiap transaksi. Walaupun pihak bank telah memberikan tindakan perlindungan bagi nasabah tetapi dalam praktiknya jika muncul satu permasalahan maka nasabah dapat dikalahkan karena nasabah memiliki kedudukan yang lemah. Salah satu contoh kasus yang terjadi dialami oleh nasabah yang akan melakukan transfer dari rekening BNI dengan menggunakan fasilitas internet banking ke rekening BRI pada tanggal 3 Desember 2010 pukul 05.00 WIB. Di dalam perintah layanan internet banking menyatakan semua data pengirim dan penerima sudah dinyatakan benar datanya, akan tetapi setelah di cek kepada penerima dana yang ditransferkan belum masuk rekening. Pengirim memberitahukan kepada pihak bank, namun pihak bank hanya mengklaim bahwa apabila transaksi gagal uang akan secara otomatis masuk lagi ke rekening artinya transaksi yang telah dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada dalam layanan internet tersebut berhasil. Pada situasi ini, terlihat bahwa nasabah sebagai konsumen pengguna jasa electronic funds transfer memiliki kedudukan yang lemah dan nasabah sering dirugikan\ dan hal itu dapat dilihat juga pada klausula baku antara nasabah dengan bank.
Peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan tidak memberikan pengertian tentang transfer dana, namun undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa kegiatan usaha Bank Umum, antara lain, meliputi: ‘’memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Dalam ruang siber (cyber space) pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yurisdiksi, yakni yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu: pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suara elektonik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan/atau menyebabkan informasi.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: (a) surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan (b) surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Dalam UU ITE menegaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut. (a) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; (b) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; (c) segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (d) segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (e) terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan (f) terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. UU ITE ini memberikan pengakuan secara tegas meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyarat dimaksud di atas merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Setiap orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakan. Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sekurang-kurangnya meliputi: (a) sistem tidak dapat diakses orang lain yang tidak berhak; (b) Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik; (c) Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap mempercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika: (1) Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau (2) keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan (d) dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan keberadaan dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
UU ITE ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia , yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memiliki hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di sahkan pada tanggal 23 Maret 2011, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Puji Atmoko mengatakan ada keterkaitan karena sebelumnya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Rancangan Undang-undang Transfer Dana berkeinginan untuk dimajukan bersamaan, karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah payung hukum umum terhadap segala jenis transaksi yang berkaitan dengan elektronik.
Pada zaman sekarang hampir segala jenis transaksi dilakukan dengan menggunakan elektronik, ada beberapa hal yang diatur dalam UU ITE diatur juga di dalam UU Transfer Dana di antaranya: pengakuan alat bukti elektronik, pengakuan tanda tangan elektronik, beban pembuktian, pengakuan transfer melalui media elektronik.
Dalam Undang-Undang Transfer Dana Pasal 76 menyebutkan bahwa Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya dalam kegiatan Transfer Dana merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Tanda tangan elektronik dalam kegiatan Transfer Dana memiliki kekuatan hukum yang sah. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
2) Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
3) Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
4) Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
5) Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya;
6) Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Sistem keuangan merupakan suatu sistem yang bersifat dinamis karena terus-menerus berubah sebagai reaksi terhadap pergeseran atau perubahan yang terjadi pada permintaan dari masyarakat dan perkembangan teknologi informasi. Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai pengguna jasa perbankan. Dari sisi pihak yang memiliki kelebihan dana, interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang kelebihan dana tersebut menyimpan dananya pada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sementara dari sisi pihak yang memerlukan dana interaksi terjadi pada saat pihak yang memerlukan dana tersebut meminjam dana dari bank guna keperluan tertentu. Interaksi antara bank dengan nasabah salah satunya bank sebagai penyelenggara transfer dana harus memiliki kepastian hukum terhadap nasabahnya dalam melakukan segala jenis transaksi melalui media internet dengan cara mentransfer.
Transfer dana secara elektronik adalah seluruh kegiatan transfer dana yang dilaksanakan menggunakan infrastruktur elektronik dalam pelaksanaannya transfer dana elektronik ini dapat berupa; Transfer dana melalui sistem elektronik banking dalam arti kegiatan transfer dana benar-benar melalui teknologi internet di mana nasabah memiliki acount internet banking sehingga melakukan transfer dana melalui jaringan internet dengan menggunakan fasilitas menggunakan fasilitas website dari bank bersangkutan. Penggunaan internet banking dilakukan melalui komputer milik nasabah yang langsung mengakses jaringan internet milik bank dengan demikian nasabah seolah olah memiliki atm sendiri. Karena nasabah bisa melakukan transfer dana juga pembayaran-pembayaran transaksi lainnya. Pengaturan mengenai keabsahan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan payung hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan transfer melalui elektronik.
Undang-undang mengenai Transfer dana mengatur hal yang sama mengenai penyelenggara elektronik di mana nasabah mengalami kerugian. Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut. Artinya baik pengirim dan penyelenggara harus mampu membuktikan kesalahan transfer yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan keamanan bagi penyelenggaraan kegiatan transaksi elektronik, sejalan dengan UU ITE, Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai pengaturan (regulasi) terkait penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan transfer melalui media elektronik, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu untuk menggunakan chip pada kartu-kartu pembayarannya, menggunakan ‘two factors authentication’ pada transaksi on-line yang bersifat financial, melakukan enkripsi pada transaksi mobile banking.
Penyusunan ketentuan mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank dalam PBI No. 9/15/PBI/2007 dimaksudkan untuk menjadi pokok-pokok penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi yang harus diterapkan oleh Bank untuk memitigasi risiko yang berhubungan dengan penyelenggaraan teknologi informasi. Hal ini mengingat terdapat risiko yang dapat merugikan Bank dan nasabah seperti risiko operasional, risiko hukum, dan risiko reputasi selain risiko perbankan lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko kredit. Dalam PBI dimaksud diatur bahwa Bank dapat menyelenggarakan teknologi informasi sendiri dan atau menggunakan jasa pihak penyedia jasa teknologi informasi sepanjang memenuhi persyaratan antara lain:
1) bank bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko;
2) pihak penyedia jasa harus menjamin keamanan seluruh informasi termasuk rahasia bank dan data pribadi nasabah;
3) pihak penyedia jasa tetap memberikan akses kepada auditor intern, ekstern dan bank Indonesia;
4) pihak penyedia jasa harus bersedia untuk kemungkinan early termination apabila menyulitkan fungsi pengawasan Bank Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Transfer Dana, yang dimaksud dengan Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan untuk memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima Dana. Yang dimaksud dengan Dana adalah (a) uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Bank Penerima; (b) uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Bank Penerima; (c) uang yang tersimpan dalam Rekening Bank Penerima pada Bank Penerima lainnya; (d) uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Bank Penerima Akhir; (e) uang yang tersimpan dalam Rekening Bank Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Bank tersebut; dan/atau (f) fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada Pengirim. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Bank Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima. Perintah Tidak Bersyarat adalah suatu perintah yang pelaksanaannya tidak digantungkan kepada terjadi atau tidak terjadi suatu keadaan tertentu yang dikehendaki Pengirim Asal.
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sebagai berikut. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian; memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank; melaksanakan pengawasan bank secara langsung maupun tidak langsung; mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemajuan perekonomian bangsa jelas tidak akan maksimal bila tanpa ditunjang oleh kemajuan teknologi dan informasi. Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkongkong oleh batas-batas negara. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Teknologi diartikan sebagai berikut “Cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia”.
Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya penemuan-penemuan baru seperti internet, merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial. Internet menyentuh semua lapisan masyarakat dunia, termasuk didalamnya dunia perbankan. Dunia Perbankan tidak berbeda dengan industri lainnya dimana teknologi Internet mulai menjadi merasuk dan bahkan sebagian sudah menjadi standar baku. Electronic Funds Transfer melalui Internet banking mulai muncul sebagai salah satu servis dari Bank. Servis ini mulai menjadi tuntutan dari sebagian nasabah bank, sama halnya dengan servis layanan internet banking, ATM dan phone banking. Akan aneh jika sebuah bank tidak memiliki ATM. Demikian pula tidak lama lagi akan aneh jika sebuah bank tidak memiliki Internet Banking meskipun jumlah pengguna Internet di Indonesia masih sedikit. Kegiatan transfer dana secara elektronik erat kaitannya dengan layanan internet banking, karena kegiatan yang dilakukan benar-benar menggunakan fasilitas bank melalui internet. Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan semakin mudah, akan tetapi di sisi yang lain membuatnya juga semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, faktor keamanan harus menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Prinsip kehati-hatian dalam perbankan haruslah diutamakan dalam melakukan kegiatan perbankan. Hal ini terkandung dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu “perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
Aktivitas internet banking meningkatkan dan memodifikasi risiko-risiko seperti strategi, operasional dan reputasi. Hal ini disebabkan risiko tersebut terkait langsung dengan ancaman terhadap aliran data yang reliable dan semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar internet banking. Beberapa risiko yang ada dalam penyelenggaraan internet banking, yaitu sebagai berikut:
1) Risiko Kredit (Credit Risk);
2) Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk);
3) Risiko Likuiditas (Liquidity Risk);
4) Risiko Transaksi (Transaction Risk);
5) Risiko Komplain (Complience Risk);
6) Risiko Reputasi (Reputation Risk).
Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking dalam melakukan transfer dana, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses. Berbagai upaya preventif memang telah diterapkan oleh kalangan perbankan di Indonesia yang menyelenggarakan layanan Internet Bank. Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas perbankan, menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki kewenangan sebagai berikut:
1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian;
2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai internet banking yaitu, Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sebagai berikut:
1) Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif;
2) Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut;
3) Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
a. adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank;
b. pengendalian pengamanan (security control);
c. manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi.
Proses Transfer Dana berakhir pada saat (1) dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau (2) Bank Penerima Akhir telah melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim sebelumnya, dengan melakukan kegiatan sebagai berikut. (a) menyampaikan pemberitahuan pengaksepan kepada Bang Pengirim sebelumnya; (b) melakukan pendebitan Rekening Bank Pengirim sebelumnya pada Bank Penerima Akhir; (c) mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima; (d) menerima Perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim sebelumnya, antarBank Penerima Akhir dan Bank Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa setiap perintah transfer Dana yang diterima dari Bank Pengirim akan dilaksanakan oleh bank penerima akhir; (f) mengirimkan pemberitahuan kepada penerima bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer; (g) dalam bak bank penerima akhir melakukan lebih dari satu kegiatan pengaksepan terhitung sejak dilakukan pengaksepan yang lebih dahulu terjadi.
Pengaturan tentang tanggung jawab bank terkait dengan keterlambatan transfer dana ditentukan dalam Pasal 50 tentang Transfer Dana, sebagai berikut:
Pasal 50
1) Setiap Bank yang terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar bunga atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.
2) Ketentuan mengenai tatacara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Derasnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan berbasis transaksi elektronik, ternyata belum diikuti dengan perkembangan hukum yang mengikuti percepatan kemajuan teknologi tersebut. Sistem transfer dana baik secara elektronik maupun konvensional sebenarnya dapat memberikan banyak kemudahan. Namun harus disadari bahwa sistem tersebut seringkali membuat perlindungan nasabah menjadi tidak jelas. Pada dasarnya, transfer dana melalui media elektronik dasar pengaturannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Kegiatan transfer dana yang bersifat kredit maupun debit dapat dilakukan tergantung pada pemilihan secara konvensional maupun elektronik, baik secara vertikal ataupun horizontal. Sistem transfer dana merupakan suatu kepentingan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai tanggung jawab antara penyelenggara sistem elektronik bank dan nasabah. Segala jenis memenuhi prinsip hubungan keperdataan nasabah dengan bank, maka bank akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi yang menggunakan jasa pihak penyedia jasa. Demikian pula pihak penyelenggara jasa tersebut akan terikat dengan segala ketentuan sebagai pihak terkait bank.
REVIEW
PERATURAN PEMERINTAH RI NO 82 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Peraturan pemerintah ini merupakan sebagai instrument hukum sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik khususnya yang berkaitan dengan Pasal 10 Ayat 2 yakni lembaga sertifikasi keandalan, Pasal 11 Ayat 2 yakni tandatangan elektronik, Pasal 13 ayat 6 yakni penyelenggara sertifikasi elektronik, Pasal 16 ayat 2 yakni penyelengaraan sistem elektronik, Pasal 17 ayat 3 yakni penyelenggaraan transaksi elektronik, Pasal 22 ayat 2 yakni penyelenggara agen elektronik, Pasal 24 ayat 4 yakni pengelolaan nama domain.
2. Peraturan pemerintah ini mengatur hal-hal yang meliputi sebagai berikut:
a) Penyelenggaraan sistem elektronik
b) Penyelenggara agen elektronik.
c) Penyelenggaraan transaksi elektronik.
d) Tandatangan elektronik.
e) Penyelenggara serttifikasi elektronik.
f) Lembaga sertifikasi keandalan.
g) Pengelolaan nama domain.
3. Penyelengaraan sistem elektronik dilaksanakan oleh penyelengraa sistem elektronik yang bertujuan untuk:
a) Pelayanan public (wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan kepada menkoinfo)
b) Pelayanan non public (dapat dilakukan pendaftaran maupun tanpa pendaftaran).
4. Penyelengaraan sistem elektronik dalam hal ini meliputi pengaturan dalam hal:
a) Pendaftaran
b) Perangkatkeras (hardware)
c) Perangkat lunak (software)
d) Tenaga ahli
e) Tata kelola
f) Pengamanan
g) Sertifikasi kelayakan sistem elektronik
h) Pengawasan.
5. Pengaturan perangkat keras (hardware) yang harus digunakan oleh penyelenggara elektronik harus meliputi:
a) Memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan.
b) Memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri informasi dan komunikasi.
c) Mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia.
d) Memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa perangkat keras yang berfunsi sesuai dengan kegunaannya.
e) Memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f) Memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan
g) Memiliki jaminan bebas dari cacat produk
6. Penyelenggara sistem elektronik wajib menjunjung tinggi netralitas teknologi dan kebebasan dalam memilih perangkat keras yang ditetapkan oleh kementerian informasi dan komunikasi RI melalui peraturan menteri.
7. Perangkat lunak yang digunakan oleh penyelenggara elektronik untuk pelanan public wajib:
a) Terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
b) Terjamin keamanan dan keandalannya sebagaimana mestinya
c) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Penyedia yang mengembangkan Perangkat lunak yang khusus dibuat untuk suatu instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak kepada instansi yang bersangkutan dan hal ini dapat pula dalam keadaan tertentu kode tersebut di simpan atau diberikan kepada pihak ketiga yang dapat dipercaya dengan ketentuan bahwa penyedia wajib menjamin memperoleh dan atau akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak kepada pihak ketiga tersebut.
9. Penyelenggaraan sistem elektronik wajib menjamin kode kerahasiaan sumber perangkat lunak yang digunakan terkecuali dalam hal kepeentingan hukum seperti penyidikan terhadap suatu kasus.
10. Tenaga ahli yang digunakan oleh penyelenggara sistem elektronik harus wajib memiliki kemampuan dibidang sistem elektronik dan atau teknologi dengan sertifikat keahlian ahli yang bersangkutan. Apabila suatu penyelenggara elektronik tersebut bersifat strategis dan menyangkut pelayanan public yang mana memerlukan tenaga ahli maka tenaga ahli tersebut haruslah berkewarganegaraan Indonesia dan apabila tidak ada tenaga ahli kewarganegaraan Indonesia barulah dapat menggunakan tenaga ahli yang berkewarganegaraan asing .
11. Mengenai tata kelola sistem elektronik, penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin:
a) Tersedianya perjanjian tingkat layanan
b) Tersedianya perjanjian tingkat keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi Informasi yang digunakan dan
c) Keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.
d) Wajib menjamin komponen dan keterpaduan seluruh sistem elektronik beroperasi tersebut.
12. Penyelenggara sistem elektronik harus memiliki dan menerapkan sistem resiko management kerusakan atau kerugian yang timbul.
13. Penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki sistim kebijakan tata kelola, prosedur kerja, pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan secara berkala terhadap sistem elektronik tersebut.
14. Penyelenggara sistem elektronik wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi yang dikelolanya.
b) Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan undang-undang dan,
c) Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan didasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik data pribadi pada saat perolehan data. Dalam hal penyelenggara elektronik gagal mengamabkan data, maka harus melakukan pemberitahukan kepada pemilik data tersebut secara tertulis.
15. Khusus untuk penyelenggara elektronik yang sifatnya public harus lebih dan wajib menerapkan sistem tata kelola yang baik dan akuntabel, yang setidaknya memiliki syarat:
a) Tersedianya prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang di dokumentasikan dan atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
b) Adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan.
c) Adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukun g bagi pengoprasian sistem elektronik sebagaimana mestinya.
d) Adanya penerapan management kinerja pada sistem elektronik yang diselenggarakan untuk memastikan sistem elektronik bekerja sebagaimana mestinya.
e) Adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan sistem elektronik yang dikelolanya.
16. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya dan selain itu wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
17. Pengamanan penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan rekaman atau jejak histories audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik hal ini digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, pengawasan, penyelesaian sengketa, verivikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
18. Penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik, memiliki dan menjalankan prosedur serta sarana untuk melakukan pengamanan sistem elektronik dalam menanggulangi menghindari gangguan kegagalan dan kerugian.
19. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikan.
20. Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.
21. Penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan edukasi kepada pengguna sistem elektronik dan edukasi ini minimal mengenai hak dan kewajiban dan tanggungjawab seluruh pihak terkait serta prosedur komplain.
22. Penyelenggara sistem elektronik wajib menyampaikan informasi kepada pengguna sistem elektronik paling sedikit mengenai hal-hal sebagai berikut:
a) Identitas penyelenggara sistem elektronik
b) Objek yang ditransaksikan
c) Kelayakan atau keamanan sistem elektronik
d) Tata cara penggunaan perangkat
e) Syarat kontrak
f) Prosedur mencapai kesepakatan
g) Jaminan privasi atau perlindungan data pribadi.
23. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya dan paling sedikit berupa:
a) Melakukan koreksi
b) Melakukan pembatalan
c) Memberikan konfirmasi dan atau rekonfirmasi
d) Memilih meneruskan dan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya
e) Melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan.
f) Mengecek berhasil atau gagalnya suatu transaksi
g) Membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi
24. Penyelenggara elektronik selain itu juga wajib mengamankan dan melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakannya.
25. Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik selain itu juga Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.
26. Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
27. Pengaturan sertifikasi kelayakan sistem elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan perlindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang mana sertifikat kelayakan sistem elektronik diperoleh melalui proses sertifikasi kelayakan elektronik yang diberikan oleh menteri (menkoinfo) dengan memperhatikan dan mengacu pada Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik ditetapkan oleh Menteri (menkoinfo).
28. Dalam mengeluarkan sertifikasi kelayakan elektronik menkoinfo dapat mendelegasikan kepada lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh kemententerian informasi dan komunikasi dengan tetap memperhatikan dan mengacu pada Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik ditetapkan oleh Menteri (menkoinfo).
29. Pengawasan sistem elektronik dilakukan oleh kementerian informasi dan telekomunikasi yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran dan pengamanan, selain itu mengenai Ketentuan mengenai pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor tertentu wajib dibuat oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri komunikasi dan informasi.
30. Ketentuan mengenai agen elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Penyelenggara Agen Elektronik. Agen elektronik dapat berbentuk:
a) Visual
b) Audio
c) Data elektronik dan data lainnya.
31. Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a) Identitas penyelenggara Agen Elektronik
b) Objek yang ditransaksikan
c) Kelayakan atau keamanan Agen Elektronik
d) Tata cara penggunaan perangkat dan
e) Nomor telepon pusat pengaduan
32. Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya, hal ini dapat berupa fasilitas, sebagai berikut:
a) Melakukan koreksi.
b) Membatalkan perintah.
c) Memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi.
d) Memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya.
e) Melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan dan/atau
f) Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
33. Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak dengan perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tersebut yang mana paling sedikit perjanjian tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Hak dan kewajiban
b) Tanggung jawab
c) Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa
d) Jangka waktu
e) Biaya
f) Cakupan layanan dan
g) Pilihan hukum.
34. Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama seperti pemberlakuan tarif, fasilitas, prosedur yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.
35. Agen elektronik wajib melakukan pendaftaran sebagai agen elektronik di kementerian informasi dan telekomunikasi.
36. Penyelenggara agen elektronik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Kehati-hatian.
b) Pengamanan dan integrasinya sistem teknologi informasi.
c) Pengendalian pengamanan atas aktivitas transaksi elektronik.
d) Evektifitas dan efisiensi biaya
e) Memperhatikan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
37. Penyelenggara agen elektronik selain itu juga harus memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoprasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan transaksi elektronik yang meliputi hal hal sebagai berikut:
a) Kerahasiaan
b) Integritas
c) Ketersediaan
d) Keauntentikan
e) Otorisasi
f) Kenirsangkalan.
38. Penyelenggara agen elektronik wajib:
a) Melakukan pengujian terhadap keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi pengguna sistem elektronik yang melakukan transaksi elektronik.
b) Memiliki dan melaksanakan kebijakan serta prosedur mengambil tindakan jika terdapat indikasi pencurian data.
c) Memastikan pengendalian otorisasi dan hak akses terhadap sistem, data base, dan aplikasi transaksi elektronik.
d) Menyusun dan dan melaksanakan serta prosedur untuk melindungi dan atau merahasiakan integritas data, catatan dan informasi terkait transaksi elektronik
e) Memiliki dan melaksanakan standard dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut.
f) Harus memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontigensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa transaksi elektronik secara berkesinambungan dan,
g) Memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan sistem elektronik.
h) Menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin transaksi elektronik sehingga tidak dapat mengingkari konsumen.
39. Lingkup penyelenggaraan transaksi elektronik dapat berupa public maupun privat.
40. Penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat public meliputi:
a) Penyelenggaraan transaksi elektronik oleh instansi atau pihak lain yang menyelenggarakan layanan public sepanjang tidak dikecualikan oleh UU ITE,
b) Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup public lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan undang-undang.
c) Dan melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah No 82 Tahun 2012.
41. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
a) Antar-Pelaku Usaha dengan model transaksi Business to Business
b) Antara Pelaku Usaha denganmodel transaksi konsumen dengan model transaksi Business – consumer.
c) Antarpribadi dengan model transaksi consumer to consumer.
d) Antar-Instansi dengan model transaksi antar transaksi.
e) Antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik yang telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan sistem elektronik Indonesia yang terdaftar.
43. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik di wilayah Negara Republik Indonesia harus:
a) Memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi.
b) Melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri.
c) Memanfaatkan gerbang nasional, jika dalam penyelenggaraannya melibatkan lebih dari satu penyelenggara sistem elektronik. Apabila belum dapat dilaksanakan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
d) Memanfaatkan jaringan sistem elektronik dalam negeri.
44. Persyaratan transaksi elektronik, bahwa transaksi elektronik yang dilakukan oleh para subjek hukum memiliki akibat hukum kepada pihak yang melaksanakannya.
45. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para subyek hukum wajib memperhatikan:
a) Iktikad baik.
b) Prinsip kehati-hatian.
c) Transparansi.
d) Akuntabilitas dan
e) Kewajaran.
46. Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak (subyek hukum).
47. Suatu perjanjian atau Kontrak Elektronik dianggap sah secara hukum apabila:
a) Terdapat kesepakatan para pihak
b) Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c) Terdapat hal tertentu dan
d) Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
e) Harus dibuat dalam bentuk bahasa Indonesia (Pasal 48 ayat 1 PP ini)
48. Perjanjian atau Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
49. Perjanjian atau Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a) Data identitas para pihak
b) Objek dan spesifikasi
c) Persyaratan transaksi elektronik
d) Harga dan biaya
e) Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak
f) Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi dan
g) Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.
50. Pelaku usaha yang melakukan penawaran, penjualan suatu produknya wajib:
a) Menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
b) Memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
c) Memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
d) Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
e) Menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim.
51. Transaksi elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak yang berkehendak, kesepakatan tersebut terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah disetujui dan diterima oleh penerima. Kesepakatan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a) Tindakan penerimaan dengan pernyataan persetujuan atau
b) Tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
52. Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin:
a) Pemberian data dan informasi yang benar dan
b) ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan
c) Selain itu juga wajib menentukan pilihan hukum secara seimbang terhadap pelaksanaan transaksi.
53. Ketentuan tandatangan elektronik, bahwa tandatangan elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verivikasi atas:
a) Identitas penandatangan.
b) Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
Dengan ketentuan bahwa Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan. Dalam hal pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
54. Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
55. Apabila terjadi penyalahgunaan tandatangan elektronik maka tanggungjawab pembuktian penyelahgunaan tandatangan tersebut dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik.
56. Tandatangan elektronik yang telah digunakan dalam transaksi elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Dan tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum, akibat hukum dan sah apabila:
a) Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan
b) Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan
c) Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
d) Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui dan berlaku sepanjang digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik.
e) Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya dan
f) Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
57. Jenis tandatangan elektronik yakni sebagai berikut:
a) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
i. Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik dan
ii. Dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
b) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yakni dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik.
Note:
Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau relatif dapat dengan mudah diubah oleh pihak lain. Dalam praktiknya perlu diperhatikan rentang kekuatan nilai pembuktian dari Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian lemah, seperti tanda tangan manual yang dipindai (scanned) menjadi Tanda Tangan Elektronik sampai dengan Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian paling kuat, seperti Tanda Tangan Digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi.
58. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik wajib secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan dalam hal ini dapat dibuat oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik
b) Jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar
c) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan dan
d) Data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data.
ii. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya dan
iii. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut.
59. Penanda Tangan elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
60. Pada proses penandatanganan wajib dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a) Masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik
b) Tidak dilaporkan hilang
c) Tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak dan
d) Berada dalam kuasa penanda tangan.
61. Sebelum melakukan penandatanganan terhadap suatu dokumen elektronik, penandatangan wajib mengetahui,memahami segala informasi dokumen elektronik yang akan ditandatanganinya tersebut.
62. Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik.
63. Untuk metode dan teknik yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat:
a) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
b) waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Informasi Elektronik yang akan ditandatangani
64. Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan wajib diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu.
65. Dalam kaitannya dengan tandatangan elektronik penyelenggara sistem elektronik wajib:
a) Bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik
b) Menggunakan alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan teknik kriptografi dalam proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik
66. Ketentuan Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
a) Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik
b) Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan Penanda Tangan.
67. Mekanisme yang digunakan oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi dan pada proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani.
68. Penyelengara sistem elektronik baik diperuntukan pelayanan public maupun non public wajib memiliki sertifikat electronic. Untuk mendapatkan atau memiliki sertifikat elektronik, penyelenggara atau pun pengguna sistem elektronik harus mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri informasi dan komunikasi.
69. Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
a) Pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik
b) Penerbitan Sertifikat Elektronik
c) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik;
d) Pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
e) Validasi Sertifikat Elektronik; dan
f) Pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.
70. Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari kementerian informasi dan komunikasi. dan pengakuan tersebut memiliki tingkatan sebagai berikut:
a) Terdaftar, diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
b) Tersertifikasi, dapat diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi dari lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi
c) Berinduk, Diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk
71. Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri, pengawasan tersebut meliputi:
a) Pengakuan dan
b) Pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
72. Lembaga sertifikasi keandalan, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi.
73. Sertifikasi keandalan terdiri atas:
a) Lembaga sertifikasi keandalan Indonesia harus berdomisili di Indonesia, harus terdaftar di kementerian informasi dan komunikasi,
b) Lembaga sertifikasi keandalan asing harus terdaftar di kementerian informasi dan komunikasi,
74. Sertifikat keandalan elektronik mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari pelaku usaha beserta sistem elektroniknya untuk mendapatkan sertifikat keandalan, informasi lengkap dan benar tersebut meliputi:
a) Memuat identitas subjek hukum;
b) Memuat status dan kompetensi subjek hukum;
c) Menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian; dan
d) Menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
75. Tujuan adanya sertifikasi keandalan elektronik adalah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik selain itu juga merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dan apabila pelaku usaha sistem elektronik telah memilikinya maka berhak untuk menggunakan sertifikat keandalan pada laman dan atau sistem elektroniknya.
76. Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a) Pengamanan terhadap identitas
b) Pengamanan terhadap pertukaran data
c) Pengamanan terhadap kerawanan
d) Pemeringkatan konsumen dan
e) Pengamanan terhadap kerahasiaan data pribadi.
77. Lembaga sertifikasi keandalan dibentuk oleh professional yang meliputi profesi:
a) Konsultan teknologi informasi
b) Auditor teknologi informasi dan
c) Konsultan hukum bidang teknologi informasi
d) Akuntan;
e) Konsultan manajemen bidang teknologi informasi;
f) Penilai;
g) Notaris; dan
h) Profesi dalam lingkup teknologi informasi yang ditetapkan dengan keputusan menteri informasi dan telekomunikasi.
78. Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus mengganti profesional yang izin profesinya dicabut dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari apabila lewat dari 90 hari tersebut, maka menteri informasi dan komunikasi akan mencabut dan atau mengeluarkan lembaga sertifikasi tersebut dari daftar lembaga sertifikasi keandalan.
79. Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri informasi dan komunikasi.
80. Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi yang merupakan penerimaan negara bukan pajak.
81. Ketentuan mengenai Pengelolaan Nama Domain, Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain, nama domain tersebut terdiri dari:
a) Nama Domain tingkat tinggi generik
b) Nama Domain tingkat tinggi Indonesia
c) Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan
d) Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
82. Pengelola nama domain yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun dari masyarakat terdiri dari:
a) Registri Nama Domain, melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia, Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain, berfungsi :
i. Memberikan masukan terhadap rencana pengaturan nama domain kepada menteri
ii. Melakukan pengawasan terhadap registrar nama domain dan
iii. Menyelesaikan perselisihan nama domain
b) Registrar Nama Domain, melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan, Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain Instansi, Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi yang dilaksanakan oleh menteri informasi dan komunikasi, Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial, Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar pada Kementeri informasi dan komunikasi.
83. Pengelola nama domain yang dibentuk oleh masyarakat harus berbadan hukum.
84. Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
85. Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama yang harus memenuhi persyaratan:
a) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b) Kepatutan yang berlaku dalam masyarakat dan
c) Iktikad baik.
86. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang:
a) Menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan.
b) Menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain atau
c) Menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
87. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel. Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
88. Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan dan instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.
89. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain, dan pengguna nama domain tersebut bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.
90. Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain, yang mana merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan kepada negara, pendapatan tersebut adalah pendapatan atau penerimaan negara diluar pajak.
91. Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri informasi dan komunikasi.
92. Pengaturan sanksi administrasi, sanksi administrasi bagi pelanggran peraturan pemerintah ini dapat dikenakan sanksi berupa:
a) Teguran tertulis
b) Denda administratif
c) Penghentian sementara, Penghentian sementara dalam ketentuan ini berupa penghentian sebagian atau seluruh komponen atau layanan pada Sistem Elektronik yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu.
d) Dikeluarkan dari daftar.
93. Sanksi administratif tersebut diatas diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
94. Pengenaan sanksi oleh pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri, Pengenaan sanksi administrative tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
PERATURAN PEMERINTAH RI NO 82 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Peraturan pemerintah ini merupakan sebagai instrument hukum sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik khususnya yang berkaitan dengan Pasal 10 Ayat 2 yakni lembaga sertifikasi keandalan, Pasal 11 Ayat 2 yakni tandatangan elektronik, Pasal 13 ayat 6 yakni penyelenggara sertifikasi elektronik, Pasal 16 ayat 2 yakni penyelengaraan sistem elektronik, Pasal 17 ayat 3 yakni penyelenggaraan transaksi elektronik, Pasal 22 ayat 2 yakni penyelenggara agen elektronik, Pasal 24 ayat 4 yakni pengelolaan nama domain.
2. Peraturan pemerintah ini mengatur hal-hal yang meliputi sebagai berikut:
a) Penyelenggaraan sistem elektronik
b) Penyelenggara agen elektronik.
c) Penyelenggaraan transaksi elektronik.
d) Tandatangan elektronik.
e) Penyelenggara serttifikasi elektronik.
f) Lembaga sertifikasi keandalan.
g) Pengelolaan nama domain.
3. Penyelengaraan sistem elektronik dilaksanakan oleh penyelengraa sistem elektronik yang bertujuan untuk:
a) Pelayanan public (wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan kepada menkoinfo)
b) Pelayanan non public (dapat dilakukan pendaftaran maupun tanpa pendaftaran).
4. Penyelengaraan sistem elektronik dalam hal ini meliputi pengaturan dalam hal:
a) Pendaftaran
b) Perangkatkeras (hardware)
c) Perangkat lunak (software)
d) Tenaga ahli
e) Tata kelola
f) Pengamanan
g) Sertifikasi kelayakan sistem elektronik
h) Pengawasan.
5. Pengaturan perangkat keras (hardware) yang harus digunakan oleh penyelenggara elektronik harus meliputi:
a) Memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan.
b) Memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri informasi dan komunikasi.
c) Mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia.
d) Memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa perangkat keras yang berfunsi sesuai dengan kegunaannya.
e) Memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f) Memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan
g) Memiliki jaminan bebas dari cacat produk
6. Penyelenggara sistem elektronik wajib menjunjung tinggi netralitas teknologi dan kebebasan dalam memilih perangkat keras yang ditetapkan oleh kementerian informasi dan komunikasi RI melalui peraturan menteri.
7. Perangkat lunak yang digunakan oleh penyelenggara elektronik untuk pelanan public wajib:
a) Terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
b) Terjamin keamanan dan keandalannya sebagaimana mestinya
c) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Penyedia yang mengembangkan Perangkat lunak yang khusus dibuat untuk suatu instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak kepada instansi yang bersangkutan dan hal ini dapat pula dalam keadaan tertentu kode tersebut di simpan atau diberikan kepada pihak ketiga yang dapat dipercaya dengan ketentuan bahwa penyedia wajib menjamin memperoleh dan atau akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak kepada pihak ketiga tersebut.
9. Penyelenggaraan sistem elektronik wajib menjamin kode kerahasiaan sumber perangkat lunak yang digunakan terkecuali dalam hal kepeentingan hukum seperti penyidikan terhadap suatu kasus.
10. Tenaga ahli yang digunakan oleh penyelenggara sistem elektronik harus wajib memiliki kemampuan dibidang sistem elektronik dan atau teknologi dengan sertifikat keahlian ahli yang bersangkutan. Apabila suatu penyelenggara elektronik tersebut bersifat strategis dan menyangkut pelayanan public yang mana memerlukan tenaga ahli maka tenaga ahli tersebut haruslah berkewarganegaraan Indonesia dan apabila tidak ada tenaga ahli kewarganegaraan Indonesia barulah dapat menggunakan tenaga ahli yang berkewarganegaraan asing .
11. Mengenai tata kelola sistem elektronik, penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin:
a) Tersedianya perjanjian tingkat layanan
b) Tersedianya perjanjian tingkat keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi Informasi yang digunakan dan
c) Keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.
d) Wajib menjamin komponen dan keterpaduan seluruh sistem elektronik beroperasi tersebut.
12. Penyelenggara sistem elektronik harus memiliki dan menerapkan sistem resiko management kerusakan atau kerugian yang timbul.
13. Penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki sistim kebijakan tata kelola, prosedur kerja, pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan secara berkala terhadap sistem elektronik tersebut.
14. Penyelenggara sistem elektronik wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi yang dikelolanya.
b) Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan undang-undang dan,
c) Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan didasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik data pribadi pada saat perolehan data. Dalam hal penyelenggara elektronik gagal mengamabkan data, maka harus melakukan pemberitahukan kepada pemilik data tersebut secara tertulis.
15. Khusus untuk penyelenggara elektronik yang sifatnya public harus lebih dan wajib menerapkan sistem tata kelola yang baik dan akuntabel, yang setidaknya memiliki syarat:
a) Tersedianya prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang di dokumentasikan dan atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
b) Adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan.
c) Adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukun g bagi pengoprasian sistem elektronik sebagaimana mestinya.
d) Adanya penerapan management kinerja pada sistem elektronik yang diselenggarakan untuk memastikan sistem elektronik bekerja sebagaimana mestinya.
e) Adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan sistem elektronik yang dikelolanya.
16. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya dan selain itu wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
17. Pengamanan penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan rekaman atau jejak histories audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik hal ini digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, pengawasan, penyelesaian sengketa, verivikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
18. Penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik, memiliki dan menjalankan prosedur serta sarana untuk melakukan pengamanan sistem elektronik dalam menanggulangi menghindari gangguan kegagalan dan kerugian.
19. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikan.
20. Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.
21. Penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan edukasi kepada pengguna sistem elektronik dan edukasi ini minimal mengenai hak dan kewajiban dan tanggungjawab seluruh pihak terkait serta prosedur komplain.
22. Penyelenggara sistem elektronik wajib menyampaikan informasi kepada pengguna sistem elektronik paling sedikit mengenai hal-hal sebagai berikut:
a) Identitas penyelenggara sistem elektronik
b) Objek yang ditransaksikan
c) Kelayakan atau keamanan sistem elektronik
d) Tata cara penggunaan perangkat
e) Syarat kontrak
f) Prosedur mencapai kesepakatan
g) Jaminan privasi atau perlindungan data pribadi.
23. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya dan paling sedikit berupa:
a) Melakukan koreksi
b) Melakukan pembatalan
c) Memberikan konfirmasi dan atau rekonfirmasi
d) Memilih meneruskan dan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya
e) Melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan.
f) Mengecek berhasil atau gagalnya suatu transaksi
g) Membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi
24. Penyelenggara elektronik selain itu juga wajib mengamankan dan melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakannya.
25. Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik selain itu juga Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.
26. Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
27. Pengaturan sertifikasi kelayakan sistem elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan perlindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang mana sertifikat kelayakan sistem elektronik diperoleh melalui proses sertifikasi kelayakan elektronik yang diberikan oleh menteri (menkoinfo) dengan memperhatikan dan mengacu pada Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik ditetapkan oleh Menteri (menkoinfo).
28. Dalam mengeluarkan sertifikasi kelayakan elektronik menkoinfo dapat mendelegasikan kepada lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh kemententerian informasi dan komunikasi dengan tetap memperhatikan dan mengacu pada Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik ditetapkan oleh Menteri (menkoinfo).
29. Pengawasan sistem elektronik dilakukan oleh kementerian informasi dan telekomunikasi yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran dan pengamanan, selain itu mengenai Ketentuan mengenai pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor tertentu wajib dibuat oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri komunikasi dan informasi.
30. Ketentuan mengenai agen elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Penyelenggara Agen Elektronik. Agen elektronik dapat berbentuk:
a) Visual
b) Audio
c) Data elektronik dan data lainnya.
31. Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling sedikit meliputi informasi mengenai:
a) Identitas penyelenggara Agen Elektronik
b) Objek yang ditransaksikan
c) Kelayakan atau keamanan Agen Elektronik
d) Tata cara penggunaan perangkat dan
e) Nomor telepon pusat pengaduan
32. Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya, hal ini dapat berupa fasilitas, sebagai berikut:
a) Melakukan koreksi.
b) Membatalkan perintah.
c) Memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi.
d) Memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya.
e) Melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan dan/atau
f) Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
33. Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak dengan perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tersebut yang mana paling sedikit perjanjian tersebut harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Hak dan kewajiban
b) Tanggung jawab
c) Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa
d) Jangka waktu
e) Biaya
f) Cakupan layanan dan
g) Pilihan hukum.
34. Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama seperti pemberlakuan tarif, fasilitas, prosedur yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.
35. Agen elektronik wajib melakukan pendaftaran sebagai agen elektronik di kementerian informasi dan telekomunikasi.
36. Penyelenggara agen elektronik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Kehati-hatian.
b) Pengamanan dan integrasinya sistem teknologi informasi.
c) Pengendalian pengamanan atas aktivitas transaksi elektronik.
d) Evektifitas dan efisiensi biaya
e) Memperhatikan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
37. Penyelenggara agen elektronik selain itu juga harus memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoprasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan transaksi elektronik yang meliputi hal hal sebagai berikut:
a) Kerahasiaan
b) Integritas
c) Ketersediaan
d) Keauntentikan
e) Otorisasi
f) Kenirsangkalan.
38. Penyelenggara agen elektronik wajib:
a) Melakukan pengujian terhadap keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi pengguna sistem elektronik yang melakukan transaksi elektronik.
b) Memiliki dan melaksanakan kebijakan serta prosedur mengambil tindakan jika terdapat indikasi pencurian data.
c) Memastikan pengendalian otorisasi dan hak akses terhadap sistem, data base, dan aplikasi transaksi elektronik.
d) Menyusun dan dan melaksanakan serta prosedur untuk melindungi dan atau merahasiakan integritas data, catatan dan informasi terkait transaksi elektronik
e) Memiliki dan melaksanakan standard dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut.
f) Harus memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontigensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa transaksi elektronik secara berkesinambungan dan,
g) Memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan sistem elektronik.
h) Menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin transaksi elektronik sehingga tidak dapat mengingkari konsumen.
39. Lingkup penyelenggaraan transaksi elektronik dapat berupa public maupun privat.
40. Penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat public meliputi:
a) Penyelenggaraan transaksi elektronik oleh instansi atau pihak lain yang menyelenggarakan layanan public sepanjang tidak dikecualikan oleh UU ITE,
b) Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup public lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan undang-undang.
c) Dan melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah No 82 Tahun 2012.
41. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
a) Antar-Pelaku Usaha dengan model transaksi Business to Business
b) Antara Pelaku Usaha denganmodel transaksi konsumen dengan model transaksi Business – consumer.
c) Antarpribadi dengan model transaksi consumer to consumer.
d) Antar-Instansi dengan model transaksi antar transaksi.
e) Antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik yang telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan sistem elektronik Indonesia yang terdaftar.
43. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik di wilayah Negara Republik Indonesia harus:
a) Memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi.
b) Melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri.
c) Memanfaatkan gerbang nasional, jika dalam penyelenggaraannya melibatkan lebih dari satu penyelenggara sistem elektronik. Apabila belum dapat dilaksanakan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
d) Memanfaatkan jaringan sistem elektronik dalam negeri.
44. Persyaratan transaksi elektronik, bahwa transaksi elektronik yang dilakukan oleh para subjek hukum memiliki akibat hukum kepada pihak yang melaksanakannya.
45. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para subyek hukum wajib memperhatikan:
a) Iktikad baik.
b) Prinsip kehati-hatian.
c) Transparansi.
d) Akuntabilitas dan
e) Kewajaran.
46. Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak (subyek hukum).
47. Suatu perjanjian atau Kontrak Elektronik dianggap sah secara hukum apabila:
a) Terdapat kesepakatan para pihak
b) Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c) Terdapat hal tertentu dan
d) Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
e) Harus dibuat dalam bentuk bahasa Indonesia (Pasal 48 ayat 1 PP ini)
48. Perjanjian atau Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
49. Perjanjian atau Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a) Data identitas para pihak
b) Objek dan spesifikasi
c) Persyaratan transaksi elektronik
d) Harga dan biaya
e) Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak
f) Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi dan
g) Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.
50. Pelaku usaha yang melakukan penawaran, penjualan suatu produknya wajib:
a) Menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
b) Memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
c) Memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
d) Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
e) Menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim.
51. Transaksi elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak yang berkehendak, kesepakatan tersebut terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah disetujui dan diterima oleh penerima. Kesepakatan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a) Tindakan penerimaan dengan pernyataan persetujuan atau
b) Tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
52. Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin:
a) Pemberian data dan informasi yang benar dan
b) ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan
c) Selain itu juga wajib menentukan pilihan hukum secara seimbang terhadap pelaksanaan transaksi.
53. Ketentuan tandatangan elektronik, bahwa tandatangan elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verivikasi atas:
a) Identitas penandatangan.
b) Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
Dengan ketentuan bahwa Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan. Dalam hal pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
54. Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
55. Apabila terjadi penyalahgunaan tandatangan elektronik maka tanggungjawab pembuktian penyelahgunaan tandatangan tersebut dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik.
56. Tandatangan elektronik yang telah digunakan dalam transaksi elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Dan tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum, akibat hukum dan sah apabila:
a) Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan
b) Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan
c) Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
d) Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui dan berlaku sepanjang digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik.
e) Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya dan
f) Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
57. Jenis tandatangan elektronik yakni sebagai berikut:
a) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
i. Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik dan
ii. Dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
b) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yakni dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik.
Note:
Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian. Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau relatif dapat dengan mudah diubah oleh pihak lain. Dalam praktiknya perlu diperhatikan rentang kekuatan nilai pembuktian dari Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian lemah, seperti tanda tangan manual yang dipindai (scanned) menjadi Tanda Tangan Elektronik sampai dengan Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian paling kuat, seperti Tanda Tangan Digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi.
58. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik wajib secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan dalam hal ini dapat dibuat oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik
b) Jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar
c) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan dan
d) Data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data.
ii. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya dan
iii. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut.
59. Penanda Tangan elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
60. Pada proses penandatanganan wajib dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a) Masih berlaku, tidak dibatalkan, atau tidak ditarik
b) Tidak dilaporkan hilang
c) Tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak dan
d) Berada dalam kuasa penanda tangan.
61. Sebelum melakukan penandatanganan terhadap suatu dokumen elektronik, penandatangan wajib mengetahui,memahami segala informasi dokumen elektronik yang akan ditandatanganinya tersebut.
62. Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik.
63. Untuk metode dan teknik yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik paling sedikit harus memuat:
a) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
b) waktu pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Informasi Elektronik yang akan ditandatangani
64. Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan wajib diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu.
65. Dalam kaitannya dengan tandatangan elektronik penyelenggara sistem elektronik wajib:
a) Bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik
b) Menggunakan alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan teknik kriptografi dalam proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik
66. Ketentuan Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
a) Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik
b) Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dan
c) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan Penanda Tangan.
67. Mekanisme yang digunakan oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik untuk pembuktian identitas Penanda Tangan secara elektronik wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi dan pada proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani.
68. Penyelengara sistem elektronik baik diperuntukan pelayanan public maupun non public wajib memiliki sertifikat electronic. Untuk mendapatkan atau memiliki sertifikat elektronik, penyelenggara atau pun pengguna sistem elektronik harus mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri informasi dan komunikasi.
69. Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
a) Pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik
b) Penerbitan Sertifikat Elektronik
c) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik;
d) Pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
e) Validasi Sertifikat Elektronik; dan
f) Pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.
70. Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari kementerian informasi dan komunikasi. dan pengakuan tersebut memiliki tingkatan sebagai berikut:
a) Terdaftar, diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
b) Tersertifikasi, dapat diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi dari lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi
c) Berinduk, Diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk
71. Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri, pengawasan tersebut meliputi:
a) Pengakuan dan
b) Pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
72. Lembaga sertifikasi keandalan, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi.
73. Sertifikasi keandalan terdiri atas:
a) Lembaga sertifikasi keandalan Indonesia harus berdomisili di Indonesia, harus terdaftar di kementerian informasi dan komunikasi,
b) Lembaga sertifikasi keandalan asing harus terdaftar di kementerian informasi dan komunikasi,
74. Sertifikat keandalan elektronik mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari pelaku usaha beserta sistem elektroniknya untuk mendapatkan sertifikat keandalan, informasi lengkap dan benar tersebut meliputi:
a) Memuat identitas subjek hukum;
b) Memuat status dan kompetensi subjek hukum;
c) Menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian; dan
d) Menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
75. Tujuan adanya sertifikasi keandalan elektronik adalah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik selain itu juga merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dan apabila pelaku usaha sistem elektronik telah memilikinya maka berhak untuk menggunakan sertifikat keandalan pada laman dan atau sistem elektroniknya.
76. Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a) Pengamanan terhadap identitas
b) Pengamanan terhadap pertukaran data
c) Pengamanan terhadap kerawanan
d) Pemeringkatan konsumen dan
e) Pengamanan terhadap kerahasiaan data pribadi.
77. Lembaga sertifikasi keandalan dibentuk oleh professional yang meliputi profesi:
a) Konsultan teknologi informasi
b) Auditor teknologi informasi dan
c) Konsultan hukum bidang teknologi informasi
d) Akuntan;
e) Konsultan manajemen bidang teknologi informasi;
f) Penilai;
g) Notaris; dan
h) Profesi dalam lingkup teknologi informasi yang ditetapkan dengan keputusan menteri informasi dan telekomunikasi.
78. Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus mengganti profesional yang izin profesinya dicabut dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari apabila lewat dari 90 hari tersebut, maka menteri informasi dan komunikasi akan mencabut dan atau mengeluarkan lembaga sertifikasi tersebut dari daftar lembaga sertifikasi keandalan.
79. Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri informasi dan komunikasi.
80. Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi yang merupakan penerimaan negara bukan pajak.
81. Ketentuan mengenai Pengelolaan Nama Domain, Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain, nama domain tersebut terdiri dari:
a) Nama Domain tingkat tinggi generik
b) Nama Domain tingkat tinggi Indonesia
c) Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan
d) Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
82. Pengelola nama domain yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun dari masyarakat terdiri dari:
a) Registri Nama Domain, melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia, Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain, berfungsi :
i. Memberikan masukan terhadap rencana pengaturan nama domain kepada menteri
ii. Melakukan pengawasan terhadap registrar nama domain dan
iii. Menyelesaikan perselisihan nama domain
b) Registrar Nama Domain, melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan, Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain Instansi, Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi yang dilaksanakan oleh menteri informasi dan komunikasi, Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial, Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar pada Kementeri informasi dan komunikasi.
83. Pengelola nama domain yang dibentuk oleh masyarakat harus berbadan hukum.
84. Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
85. Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama yang harus memenuhi persyaratan:
a) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b) Kepatutan yang berlaku dalam masyarakat dan
c) Iktikad baik.
86. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang:
a) Menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan.
b) Menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain atau
c) Menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
87. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel. Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
88. Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan dan instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.
89. Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain, dan pengguna nama domain tersebut bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.
90. Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain, yang mana merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan kepada negara, pendapatan tersebut adalah pendapatan atau penerimaan negara diluar pajak.
91. Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri informasi dan komunikasi.
92. Pengaturan sanksi administrasi, sanksi administrasi bagi pelanggran peraturan pemerintah ini dapat dikenakan sanksi berupa:
a) Teguran tertulis
b) Denda administratif
c) Penghentian sementara, Penghentian sementara dalam ketentuan ini berupa penghentian sebagian atau seluruh komponen atau layanan pada Sistem Elektronik yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu.
d) Dikeluarkan dari daftar.
93. Sanksi administratif tersebut diatas diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
94. Pengenaan sanksi oleh pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri, Pengenaan sanksi administrative tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.